Jakarta – Simak baik-baik bagi para perokok garis keras, belum lama ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Dan Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada tahun 2023.
Adapun rencana tersebut diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah Pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Salah satunya Keppres Nomor 25 tahun 2022 tentang, “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip cnnindonesia dan juga dari keppres tersebut. Dan jika masih penasaran dengan aturan itu, silahkan lihat disitus resmi Kementerian Sekretariat Negara, karena disana sudah diunggah.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Komentar