Jasa Raharja Sulut Bersama Tim Pembina Samsat Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009

MANADO  Dalam Rangka Sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bersama dengan Tim Pembina Samsat Sulut melakukan pembagian brosur kepada masyarakat di sekitaran Terminal Malalayang Kota Manado

“Sosialisasi dilaksanakan bersama Bapenda Provinsi Sulut dengan melaksanakan pembagian brosur kepada masyarakat, sebagai media informasi terkait akan diimplementasikannya Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam.

Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak knedaraan dan SWDKLLJ di Samsat, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Komentar