Sulut – masih banyak masyarakat daerah Provinsi Sulawesi utara yang belum mengetahui secara rinci berapa Upah Minimum Provinsi (UMP). walaupun memang Pemerintah Provinsi sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait Upah minimum tersebut. hal ini juga kembali diperbincangkan karena banyaknya pencarian di google mengenai berapa UMP di Sulawesi Utara.
lewat data Google Trends, pencarian dengan kueri UMP Sulawesi Utara 2023 itu hingga saat ini masih dalam kategori Pesat atau masih banyak warganet Sulut menggunakan kalimat tersebut untuk mengetahui berapa besar Upah Minimum Provinsi itu.
tapi sebelum kita membahas mengenai UMP alangkah baiknya kita kenali dulu apa perbedaan antara UMP, UMR, dan UMK agar supaya jelas dan bisa dimengerti apa yang sedang kita bahas.
- UMP
pertama kita bahas disini ialah UMP atau Upah Minimum Provinsi, Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
- UMK
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuan-nya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
- UMR
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Istilah UMR tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi UMP untuk tingkat I dan UMK untuk tingkat II.
sudah mengertikan apa perbedaan UMP, UMK dan UMR. sekarang kita akan bahas berapa besarannya UMK se-Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun 2023 ini.
- UMK Kabupaten Bolaang Mongondow = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Bolaang Mongondow Timur = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Kepulauan Sangihe = Rp. 3.48.000.
- UMK Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Kepulauan Talaud = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Minahasa = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Minahasa Selatan = Rp. 3.485.000.
- UMK Kabupaten Minahasa Tenggara = Rp, 3.485.000.
- UMK Kabupaten Minahasa Utara = Rp. 3.485.000.
- UMK Kota Bitung = Rp. 3.485.000.
- UMK Kota Kotamobagu = Rp. 3.485.000.
- UMK Kota Tomohon = Rp. 3.485.000.
- UMK Kota Manado = Rp. 3.530.000.
demikian daftar UMK di Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga:
Komentar