Namun disisi lain karena melibatkan anak dibawah umur, kita juga terapkan pasal 76f junto pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. Dan untuk tersangka anak ini akan diproses dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
perlu diketahui juga saat keluarga korban menjemput bayi tersebut sang balita menangis dan terus memanggil ibunya.
Baca juga:
https://www.netizensulut.com/viral-warga-temukan-jasad-bocah-berusia-5-tahun/netizen-viral/
Komentar