Lempar Tanggungjawab ! MJP Sebut Kadis Pendidikan Sulut “Pengecut”

netizensulut.com, Manado – Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Grace Punuh yang telah disebarluaskan di beberapa media, soal kasus puluhan Sekolah SMA/SMK di Sulawesi Utara yang status Akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa.

Diketahui, dalam keterangan persnya Kadis Grace Punuh mengatakan bahwa posisi Dinas Pendidikan hanya sebatas berkolaborasi karena akses data sekolah yang terakreditasi maupun yang kadaluwarsa sepenuhnya ada di BAN.

“Data sekolah yang terakreditasi, atau yang sudah lewat dan lain-lain, tidak ada satupun di kita (Dikda). Kepala sekolah yang mengetahui. Memang toh kalau ada kelalaian kepsek, karena itu hari Jumat, kita sudah rapat dengan sekolah yang terlambat. Sudah ada komitmen,” tutur Grace Punuh, Rabu (15/2).

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun data sekolah yang terakreditasi dan yang sudah kadaluwarsa diberikan oleh BAN kepada Dikda Sulut.

”Itu yang kami mau luruskan supaya tidak terjadi polemik atau viral yang mendiskreditkan dinas pendidikan daerah maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Punuh.

Menanggapi Pernyataan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara itu, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan atau biasa disapa MJP mengatakan bahwasannya jawaban dari Kadis Punuh tersebut menunjukkan sikap pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham kewenangan.

“Ibu kadis ini suka melempar tanggung jawab, menunjukkan sikap pengecut. Kenapa kesalahan ini dilimpahkan ke SMA/SMK dan pihak BAN? Seakan-akan Dikda tidak merasa ada kesalahan. Bagi saya ini sangat fatal. Memangnya sekolah bukan kewenangan Dinas Pendidikan?” Kata MJP, Jumat (17/02), di kantor DPRD Sulut.

Ia juga menerangkan, Permendikbud dan Kepmen mengenai Akreditasi mengatur soal pedoman dan mekanisme, tapi tidak bisa berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Coba lihat status kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan sederajatnya. Ibu kadis baca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya,” tandas Ketua DPW PSI Sulut Itu.

MJP juga menuturkan, Intinya segera berbenah, lakukan monev berkala dan optimalkan perangkat yang ada, cabang dinas dan SDM di Dikda. “Jangan karena kelalaian melakukan pendampingan dan evaluasi terus melempar kesalahan,” Tegas Aleg yang terkenal vokal tersebut.

Perlu diketahui, Sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Itu artinya tanggung jawab urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.

 

Baca juga:

Komentar