Pengurus Dharma Wanita Persatuan Dilantik Rektor Sompie

Netizensulut.com – Pengurus Dharma Wanita Persatuan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Masa Bakti 2019-2024, Resmi disahkan Rektor Unsrat Prof. Sompie pada, Rabu (15/02/2023).

Kegiatan pengesahan itupun diselenggarakan langsung di gedung rektorat Unsrat, hal ini juga merupakan bukti bahwa kehadiran para ibu-ibu DWP Unsrat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tugas kerja Suami.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, kenala dulu apa Dharma Wanita ini.

Dharma Wanita adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.

Sesi berfoto bersama rektor
Dok. DWP UNSRAT

Hal itu pun diakui oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU.

Rektor Sompie dalam sambutannya mengatakan Kontribusi para istri yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan sangat banyak manfaatnya yaitu mendukung tugas dan tanggung jawab suami melaksanakan pekerjaannya.

“Organisasi Dharma Wanita Persatuan dapat berkontribusi dalam melindungi, memberdayakan dan memajukan kaum perempuan, utamanya para istri ASN yang memerlukan pendampingan, pembinaan, motivasi serta solusi terhadap permasalahan yang dihadapi anggotanya,” Kata Rektor Unsrat.

Adapun, Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional. Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu “Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur”. Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, istri POLRI, dan pensiunan PNS wanita.

Komentar