Netizensulut.com – Vonis Hakim terhadap Richard Eliezer Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak relevan oleh tokoh pemuda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Barcelona.
Menurutnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan terdakwa eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo Cs. namun Eliezer hanya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Diketahui, Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada, Rabu (15/2/2023).
Mendengar putusan Hakim tersebut, salah satu Tokoh Pemuda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa seharusnya Richard Eliezer juga bisa dihukum berat karena telah menghilangkan Nyawa Manusia.
“Dari kasus ini sebenarNya eliazer juga patut di hukum berat karena merupakan sang eksekutor penembakan dan juga pembunuhan berencana terhadap Brigader J.” Tulisnya dalam pesan teks via What’s App. Rabu (15/2) malam.
Namun disisi lain ia juga menjelaskan, “Tapi dalam persidangan hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang membantu memecahkan kasus ini sehingga eliezer di vonis ringan.” Jelas Tokoh Pemuda yang sering disapa Vian itu.
Walaupun begitu, ia kembali mempertegas bahwa putusan hakim itu tidak relevan kalau mau ditarik dari perspektif kemanusiaan.
“Agak tidak relevan karena hakim hanya memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, secara dia juga pelaku pembunuhan yang secara kemanusiaan menghilangkan nyawa seseorang sangat fatal. Dari segi kajian hukum juga jaksa telah menuntut 12 tahun penjara kepada eliazer.” Tegasnya.
Adapun dia tetap menghargai putusan hakim yang telah memvonis Eliezer begitu, “Sudah keputusan hakim dan tetap harus dihargai keputusan hakim. Tapi ini belum final karena masih ada banding.” Tutupnya.
Komentar