Netizensulut.com – Mendengar kabar bahwa Sambo Cs telah mengajukan banding, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam mengawasi proses yang akan berjalan.
Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah mengajukan banding atas vonis hakim untuk memastikan proses hukum terhadap Sambo Cs pengadilan yang lebih tinggi berjalan adil.
Sebelumnya Ferdy Sambo Cs sudah dijatuhi Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri jakarta selatan terkait kasus pembunuhuan berencana terhadap brigadir Jhosua.
Dalam keterangannya Humas Pengadilan Negeri Jakarta selatan Djuyamto mengatakan Sambo Cs sudah mengajukan banding.
“Dari 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Almarhum Jhosua, ada 4 terdakwa yang menyatakan banding atas putusan yang dibacakan kemarin,” tutur Djuyamanto.
Setelah Hakim menjatuhkan Vonis, Para terpidana masih memiliki hak melakukan upaya hukum untuk meringankan hukuman. Upaya hukum bisa dilakukan dengan mengajukan banding di pengadilan tinggi dan kasasi serta Peninjauan Kembali di tahap selanjutnya.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengingatkan putusan di pengadilan negeri kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.
“Ya memang ada peluang, tapi itu banyak tergantung pada pimpinan pengadilan tinggi,” ucap Sarwoko saat diwawancarai di acara Kompas Pagi-Kompas TV. Minggu (19/2).
Saat ditanya bagaimana caranya sampai bisa intervensi kepada hakim, Djoko Menjawab, “memang caranya macam-macam ada misalnya lewat paniteranya, kemudian paniteranya nanti lapor sama hakimnya. Kan begitu, bahwa ada orang yang menghubungi untuk mengubah putusan itu seolah-olah memang dia melakukan pekerjaan sesuai proker,” ungkap Djoko Sarwoko Mantan Hakim Agung.
Adapun Menko Polhukam Mahmud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengawal peran peradilan kasus Sambo untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan adil.
“Sejauh yang bisa kita lakukan akan kita lakukan ya, itu sebabnya mereka hanya memeriksa berkas dan memeriksa undang-undang, memeriksa tersalah penuntut, terdakwa dan sebagainya diperiksa lagi. Dia cuman baca berkas dan kadang kala kita dibuat terkejut, sering kali putusan begini di pengadilan tinggi sunat dan disunat lagi di Mahkamah agung, itu sering terjadi kejutan.” Ujar Mahmud MD.
“Oleh sebab itu mari kita ikuti terus, jangan berhenti sampai disini. Untuk mendidik masyarakat bahwa pengadilan itu, siapapun selalu ingin selamat, ada yang ingin menyelamatkan orang, ada yang nyewa pada yang neror dan sebagainya.” Jelas Menko Polhukam.
Sementara itu, Hakim Non Aktif Albertina Ho menyatakan Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan menjadi hukuman seumur hidup setelah KUHP baru berlaku.
“Begitu ada KUHP baru mulai berlaku maka Ferdy Sambo akan mendapat aturan hukum yang lebih ringan dalam eksekusi pidananya.” Kata Hakim Non Aktif tersebut saat diacara bersama Rosiana Silalahi.
Dalam KUHP baru itu dikatakan akan diberikan percobaan selama 10 tahun, kalau berkelakuan baik, maka dia menjadi hukuman seumur hidup.
Tambah Albertina Ho, “Peluang itu ada,” tagasnya.
Perlu diketahui, pasal yang dimaksud adalah pasal 100 ayat 1 bunyi begini.
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
B. Peran Terdakwa dalam tindak pidana.
Sampai berita ini dimuat karena sudah terlebih dahulu dimuat di KompasTV.
Baca juga:
Komentar