Jems Tuuk Jabarkan Ke Masyarakat Apa Itu Perda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Netizensulut.com, BMR – Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk Jabarkan apa itu Perda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa (21/03/2023).

Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sulut ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Adapun maksud dan tujuan dari Perda tersebut ialah:

1. Maksud, Untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
2. Tujuan, (a) Optimalisasi Cakupan Kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan (b) Penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Asas Perda ini terdiri dari 3 hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dari Desa Lanut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Elinoch Komaling, Mantan Sangadi desa Lanut Stedi Donal Mumek dan kepala jaga 1 dan 2 desa lanut serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Sedangkan yang mendampingi Ir. Julius Jems Tuuk dalam Sosialisasi Perda saat itu, Rektor Multicom Supit Mamuaya, Gembala Serty Kaligis, dan Prof. Robin Mamengko serta Staf pendamping dari Setwan Sulut.

Supit Mamuaya sebagai Narasumber pertama menjelaskan optimalisasi Jaminan Sosial kepada warga Lanut yang hadir saat itu. Bahwa Optimalisasi bisa diartikan beberapa hal.

“Optimalisasi bisa disebut memaksimalkan, membuat semakin banyak yang terlibat, membuat satu kegiatan, satu aktifitas atau satu program yang dilaksanakan oleh semua yang dirasa berkepentingan,” tutur Rektor.

Juga ia mengingatkan pada warga yang hadir agar, “Jaminan Sosial ini bapak/ibu, setiap pekerja wajib mendapat jaminan oleh perusahaan dimana tempat kalian bekerja. Entah dia Supir, atau pekerjaan apa saja yang kalian kerjakan, selama bapak/ibu bekerja di perusahaan dan perusahaan itu wajib menjamin para pekerjanya.” Terang Supit.

Secara garis besar Rektor Multicom itu mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah hanya bisa menghimbau.

“Sifatnya kami ini menghimbau, bagaimana bapak/ibu bisa mendapat jaminan itu sendiri, karena pemerintah berharap setiap masyarakatnya sejahtera.” Pungkas Mamuaya.

Sebelum mengakhiri materinya Ia juga menyinggung soal Indeks Pembangunan Manusia di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dimana Kabupaten Boltim merupakan daerah yang tingkat IPM paling rendah di Provinsi Sulawesi Utara.

Ditempat yang sama, Pada kesempatannya Anggota Komisi II DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk menjelaskan mengenai bagaimana teknis BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bekerja.

Namun, sebelum menjelaskan itu, Anggota Dewan yang biasa di sapa Jems Tuuk ini menyampaikan bahwa sudah ada jutaan data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibatalkan oleh Kementerian Sosial karena ada penerima tapi tidak ada laporan, sehingga data tersebut dibatalkan.

“Hari ini dijelaskan adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan ada yang dibiayai oleh Pemerintah dan ada yang dibiayai Mandiri atau Perusahaan ia bekerja. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, ada yang dibiayai Pemerintah dan dibiayai oleh perusahaan dan mandiri.” Jelas Jems Tuuk.

Dari sekian banya penanya kepada Anggota Dewan Jems Tuuk, Netizensulut.com hanya mengambil 1 saja pertanyaan yang sangat relevan dengan Sosper tersebut.

Bagaimana dengan Kami Penambang yang notabene cuman menambang di Tambang rakyat, apakah kami bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ir. Julius Jems Tuuk yang juga merupakan ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Utara mengatakan penambang tidak dapat dicover BPJS jika tidak sesuai dengan Undang-undang.

“Jadi pertanyaan, penambang ada atau nyanda (tidak) ? Jawabannya tidak, karena itu tidak termasuk dalam daftar yang Undang-undang catat,” Jawab Jems Tuuk.

Walaupun begitu, Jems Tuuk menjelaskan kepada warga desa Lanut bahwa, “kalau pertambangan, Selama pertambangan ini diakui negara dan diberikan kartu oleh negara, harusnya bisa. Namun, persoalannya ini tambang rakyat tidak ada yang akui. Jadi, suatu organisasi yang bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah organisasi atau objek itu diakui oleh negara.” Tandasnya.

Mengakhiri Sosialisasi tersebut, Ir. Julius Jems Tuuk berharap warga bisa memahami apa yang telah disosialisasikan itu.

Komentar