Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Bahas, Jems Tuuk Sebut Temui Kepsek Potong Dana PIP Dengan Alasan Dana Komite

Netizensulut.com, Sulut – Persoalan pendidikan di Sulawesi Utara saat ini terus dibicarakan publik, dimana berbagai masalah terus saja mencuat dipermukaan.

Pun, akhir-akhir ini sektor pendidikan Sulut semakin disorot.

Mengenai itu, Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk yang juga sebagai Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Sulawesi Utara memberikan sumbangsih pemikiran kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sumbangsih pemikiran dipaparkan Jems Tuuk saat bersua dengan Ketua Komisi IV Vonny Paat, Anggota Agustien Kambey dan Aliansi peduli pendidikan sulut serta Badan musyawarah perguruan swasta, Selasa (07/02/2023) di Ruang rapat kantor DPRD.

Pada kesempatan itu, Tuuk mengatakan generasi penerus bangsa sangat ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang tepat.

Maka dari itu, Tuuk mewakili LSM Peduli pendidikan sulut menyoroti soal pemberlakuan dana komite sekolah.

Jems mengatakan, Dulu dana komite itu diadakan karena dana BOS belum ada, tapi ketika dana BOS ini ada, dana komite tetap masih jalan.

“Saya dapati dilapangan ada seorang oknum kepsek yang mengambil dana PIP siswa yang di berikan Presiden Jokowi untuk membayar komite. Kejadian itu terjadi di SMA 1 Dumoga,” Katanya.

“Hal itu sangat memiriskan. Ada orang tua yang menangis dihadapan saya, berharap bantuan PIP itu dipakai untuk beli tas dan sepatu sekolah anaknya, tapi kenyataan dilapangan, oknum kepsek langsung mengambil bantuan PIP itu untuk pembayaran komite,” Ucap Tuuk.

Kasus seperti ini juga diakui Jems Tuuk terjadi di SMA 4 Kota Manado, dimana ijazah belum diberikan ke siswa lantaran belum melunasi komite.

Atas dasar itu, dirinya meminta di dalam draft Ranperda penyelenggaraan pendidikan sulut yang nantinya akan diterbitkan menjadi perda, tidak boleh lagi mencantumkan yang namanya Komite.

“Kecuali sekolah itu tidak mendapatkan dana BOS, baru bisa hidupkan lagi ini Komite,” Tegas Tuuk.

Saat ini, banyak sekolah berpegang teguh pada PerGub nomor 7 tahun 2021 poin 7 yang berisi sumbangan sukarela. Ini jadi centolan hukum penarikan komite.

Dengan digunakannya PerGub ini, menurut Tuuk bahwa itu tidak tepat.

“Jadi saya tetap bersikukuh tidak boleh ada komite,” Singkatnya.

Lanjut Tuuk, kalau Perda penyelenggaraan pendidikan ini tetap mengakomodir penarikan dana komite, dirinya akan membuat gugatan untuk membatalkan Perda ini.

“Karena nantinya Perda ini akan menjadi alat perampokan oleh para oknum-oknum kepsek terhadap siswa. Karena kondisi hari ini, sampai dana PIP pun disikat,” Pungkasnya.

Komentar