Netizensulut.com, BMR – Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk Disambut Hangat oleh Warga Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (22/03/2023).
Peraturan Daerah yang di Sosialisasikan Ir. Julius Jems Tuuk itu Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengahadiri Kegiatan Sosialisasi tersebut, Ardiansya Imbang yang merupakan salah satu mantan Anggota DPRD Sulut, Sangadi Desa Kopandakan II, Ketua BPD dan Seluruh Perangkat Desa, serta tokoh-tokoh Masyarakat juga Agama.
Mendampingi Ir. Julius Jems Tuuk saat itu, juga menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Rektor Multicom Supit Mamuaya, Profesor Pupuk Organik Robin Mamengko, Gembala Serty Kaligis, Staf dari Setwan Sulut, serta Insan Pers bersama Ketua LSM.
Ir. Julius Jems Tuuk Disambut Hangat oleh Pemerintah dan masyarakat desa Kopandakan II.
Sambutan Hangat itu diutarakan oleh Sangadi Kopandakan II Fitri Suly Antone Dalam kesempatan ucapan selamat datang terhadap rombongan.
“Perlu kami sampaikan, di desa kami masyarakat dan pemerintah selalu membuka ruang Bagi siapapun yang sekiranya membawa hal-hal yang bermanfaat bagi desa dan masyarakat.” Ucap Sangadi Kopandakan II Fitri Antone.
“kami juga pemerintah mewakili Desa kopandakan II menyampaikan rasa hormat, Apresiasi yang sebesar-besarnya serta bangga kami, ketika menyambut kehadiran bapak bersama seluruh rombongan hari ini.” Tuturnya.
Ungkapan rasa senang itu pun terlihat disetiap wajah warga desa kopandakan II yang hadir saat itu.
Sosialisasi Peraturan daerah pun diawali dengan materi yang dibawakan oleh Rektor Multicom Supit Mamuaya, dalam materi Sosper tersebut Rektor menjelaskan dua fungsi BPJS.
“Jaminan Sosial di Indonesia ada dua baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan, kalau kesehatan Saya yakin Bapak/Ibu sudah lebih tahu dari saya, dan sudah banyak menggunakannya. namun, Tentang Jaminan Ketenagakerjaan adalah memproteksi bagaimana agar pendapatan Kita itu tetap jalan Sekalipun kita mengalami kendala-kendala yang akan kita hadapi dihari depan.” Ucap Mamuaya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten menjamin seluruh pekerja sosial yang telah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya Hanya mengingatkan bahwa agar ini terkontaminalisasi atau bisa seluruh lapisan masyarakat itu tahu, kiranya Ini bisa juga disampaikan kepada saudara-saudara kita bahwa pemerintah pun menjamin kita selama ini.” Pungkasnya.
Setelah usai mendengar penjabaran Rektor Multicom, Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk pada kesempatan menyampaikan kepada masyarakat dan perangkat desa Kopandakan II yang hadir saat itu bahwa selama ini yang masyarakat ketahui hanya mengenal Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan.
“Hari ini DPRD Provinsi memperkenalkan lagi yang namanya BPJS Ketenagakerjaan, ada perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Apakah itu Petani, apakah itu Nelayan, apakah itu dia seorang tukang panjat kelapa. Itu negara memberikan ruang supaya bisa di cover seperti BPJS Kesehatan.” Terang Jems Tuuk Aleg asal dapil BMR itu.
Jems Tuuk juga menjelaskan apa beda antara BPJS Kesehatan dan Tenaga kerja.
“Saya ambil contoh begini, misalnya ada aparat desa yang naik motor kemudian jatuh (kecelakaan dijalan), setelah datang ke rumah sakit ia memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan dirawatlah dia dirumah sakit. Tapi bagaimana dengan istri dan anaknya ? Nah, itu BPJS Ketenagakerjaan yang tutupi, saya kira bapak/ibu bisa paham ya? Kurang lebih seperti itu,” Kata Tuuk.
Setelah masuk dalam sesi tanya jawab, ada seorang bapak yang menanyakan Aturan pembayaran Iuran bulanan BPJS Kesehatan, dan sambil mengeluh ia juga bertanya soal apakah boleh pasien BPJS Kesehatan setelah dirawat di Salah satu rumah sakit, terus saat ambil obat tapi disuruh beli obat diapotik lain ?
Pasalnya pertanyaan ini muncul karena bapak ini merasa kecewa dengan pelayanan BPJS Kesehatan, dimana dirinya telah membayar BPJS Kesehatan selama 7-8 lebih tapi saat mau mengambil obat malah masih di suruh bayar lagi.
Langsung menanggapi pertanyaan tersebut Jems Tuuk pun geram saat mendengar kejadian tersebut, pasalnya diduga ada oknum nakal di Apotik atau rumah sakit yang belum diketahui dimana lokasi terjadi ketidaknyamanan pasien BPJS Kesehatan itu, dan menurutnya ada oknum yang sengaja sedang mempermainkan masyarakat.
“Dia punya aturan untuk bayar BPJS sudah diatur oleh undang-undang, tapi aturan ketika torang (kita) masuk rumah sakit dengan membawah Kartu BPJS, kemudian mereka suruh pergi beli di Apotik sebelah (yang lain) itu tidak sesuai Undang-undang.” Jawab Tuuk kepada bapak yang tidak memperkenalkan diri saat bertanya itu, namun diketahui bapak tersebut merupakan ketua Adat di desa kopandakan II.
“Itu kurang ajar petugas BPJS ini, nanti kita selesai kasih datanya ke saya dan nanti saya yang hajar petugas tersebut.” Tegas Tuuk.
Ada juga yang menanyakan soal, sudah dua kali mendaftar tapi tidak bisa terdaftar sebagai peserta KIS.
Anggota dewan dari Partai PDIP itu menjawab, “itu karena bapak dinilai tidak layak menerima KIS, Artinya diantara masyarakat disini (kopandakan II), Ekonomi bapak masih lebih baik dari yang lain sesuai standard undang-undang.” Jawab Tuuk.
Selesai dari sesi tanya jawab, kegiatan Sosialisasi pun dilanjutkan dengan sedikit materi Pengenalan Pupuk Organik yang dibawakan oleh Profesor Pupuk Organik Robin Mamengko.
Usai mendengar Pemaparan tentang Pupuk Organik Antusias warga pun tak terbendung untuk meminta Prof. Robin untuk mengajarkan mereka akan membuat pupuk organik. Bahkan Pemerintah desa pun akan menyediakan fasilitas jika berkenan dan akan dimasukan dalam program desa.
Baca juga:
Komentar