Netizensulut.com, Mitra – Tambang Ilegal di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara Resahkan warga setempat karena aktivitas Penambangan yang pakai alat berat.
Keresahan warga ini mencuat karena lahan yang digarap oleh beberapa oknum pengusaha tambang di daerah Batu glas itu sudah sangat meluas dan menyerobot beberapa lahan warga yang melakukan penambangan secara manual.
Tak hanya itu, Penambangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha yang merugikan warga masyarakat itu diduga juga telah menggarap di lahan Hutan Lindung.
Adapun beberapa warga mengatakan bahwa dengan adanya pekerjaan pakai alat berat itu sangat menyalahi aturan dan merugikan penambang manual.
“Para pengusaha ini telah melakukan penambangan secara ilegal, dan juga lebih gilanya lagi mereka melakukannya dengan menggunakan alat berat. Ini kan sangat menyalahi aturan.” Ucap warga yang berinisial M yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga pun membeberkan sudah hampir 10 Hektar lahan yang digarap oleh dua oknum pengusaha.
“Lahan yang dorang (mereka-red) Ko And** dan Ko Luc** garap pakai alat berat ini kurang lebih hampir 10 hektar.” Beber M. Pada awak sabtu (10/06/2023) via tlp WA.
Warga masyarakat Ratatotok yang melakukan penambangan manual pun berharap agar proses penambangan menggunakan alat berat itu sekiranya dihentikan.
“Semoga ada pihak yang berwajib seperti Polisi dan Pemerintah Kabupaten serta Provinsi mau melihat kondisi kami penambang manual.” Harapnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Sekretaris Jendral Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAINHAM) Republik Indonesia (RI) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Frangky Baharudin Meminta agar kejadian ini segera disikapi oleh Polda Sulut.
“Pengusaha yang melakukan aktivitas tambang pakai alat berat ini harus segera ditindaki, oleh karena itu saya minta kepada Kapolda untuk segera mengutus anak buahnya untuk turun lapangan dan tangkap alat berat tersebut.” Pungkas Kiki sapaan akrabnya.
Dirinya juga menuturkan, bahwa jika hal ini ditarik dari aspek kemanusiaan, ini bisa merugikan masyarakat setempat yang kemudian berdampak pada hak asasi manusia.
“Jika benar hutan lindung dijadikan lahan penambangan, ini sangat fatal. Lalu saya juga bisa pastikan limbah tambang ini bisa mencemari daerah aliran sungai. Karena kenapa ? Karena proses penambangan ini dilakukan secara ilegal.” Tutup Kiki.
Komentar