Hebat ! Ini 6 Jabatan Membanggakan Stefanus BAN Liow Selama di DPD RI dan MPR RI, Simak

Netizensulut.com – Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP sebagai Anggota DPD RI/MPR RI Perwakilan Masyarakat Sulawesi Utara ini mempunyai segudang prestasi dan kurang lebih ada 6 Jabatan membanggakan Senator Hebat ini.

Hal ini seiring dengan prestasi, dedikasi, loyalitas, tak tecelah dan pengabdiannya yang diakui Pimpinan dan sesama Senator Indonesia, sebutan lain bagi Anggota DPD RI dari berbagai provinsi.

Menurut Pimpinan DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, bahwa Stefanus BAN Liow adalah Senator Produktif, Smart (Cerdas) dan Humble (Rendah Hati).

Dalam periode 2019-2024 berjalan ini, seabrek Prestasi dan 6 jabatan membanggakan yang dipercayakan kepada Senator Andalan Sulut ini.

Berikut 6 Jabatan Membanggakan SBANL:

  • Koordinator Tim Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) DPD RI Periode 2019-2024.
  • Anggota Tim Kerja RUU Komite II DPD RI.
  • Anggota Badan Sosialisasi MPR RI Tahun 2019-2022.
  • Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Tahun 2019-2022.
  • Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Tahun 2022-2023.
  • Koordinator Tim Jadwal dan Acara Panmus DPD RI Tahun 2022-2023.

Dari 6 jabatan membanggakan diatas, Stefanus BAN Liow telah banyak berkontribusi bagi daerah Sulawesi Utara dalam penentuan program-program strategis Nasional ke daerah.

Perlu diketahui, Istri dari Stefanus BAN Liow adalah Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP merupakan Sekretaris Komisi W/KI Sinode GMIM Periode 2010- 2014, 2014-2018 dan 2018-2022. dalam masa pemberian diri bagi gereja itu, Istri BAN Liow juga pernah terlibat dalam penyusunan Renstra Kabupaten Minahasa (belum dimekarkan dijaman Bupati Drs. K.L Senduk), Renstra IKIP Manado/Unima Tondano dibawa kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Jan Turang, bahkan bagian Tim Renstra pertama GMIM.

6 jabatan membanggakan
Foto (ist) SBANL

Oikumenis dan Kemajemukan

Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP yang pernah menjadi Dosen PTS Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon, Tahun 1992-1999 dan Dosen PNS PTN IKIP Manado/UNIMA Tondano, Tahun 1995-2010 adalah dikenal sebagai figur yang senantiasa membangun arak-arakan oikumenis dan mengedepankan kemajemukan bangsa tanpa melihat perbedaan status sosial, agama/golongan, suku, etnis dan sub etnis, budaya dan apalagi warna warni politik. Menjadi Sekretaris Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2005-2010 dan 2010-2014 serta Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2014-2018.

Stefanus B.A.N Liow adalah sosok yang terbilang totalitas dalam tugas dan tanggungjawab kepelayanan. Sosok yang banyak menglahirkan ide- ide cemerlang, seperti menjadi salah satu Inisiator terbentuknya Forum Komunikasi Kaum Bapak PGI serta ikut mendorong dalam Sidang Sinode Am Gereja-Gereja di Sulut, Sulteng dan Gorontalo terbentuknya Kompelka P/KB SAG Sulutteng.

Ide atau gagasan cerdasnya juga dalam membentuk/mendirikan Panji Yosua P/KB GMIM sebagai kebutuhan kepelayanan gereja. Sosok yang menaruh perhatian dan kepedulian kepada generasi milineal. Baginya, generasi milineal sebagai pemimpin masa depan yang harus disiapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakter dengan senantiasa mengandalkan Tuhan.

“Menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah (masyarakat) di/dengan pusat adalah kelanjutan tekad dan komitmen saya dengan senantiasa mengandalkan Tuhan,” kata Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ada pula yang bertanya, Apa Fungsi DPD RI ?

Berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, fungsi DPD adalah:

  • pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Komentar