Interupsi ! MJP: Rapat Paripurna DPRD Sulut Cacat Formal

Netizensulut.com, Sulut – Lagi dan lagi Melky Jakhin Pangemanan atau kerap disapa MJP, Anggota DPRD Sulawesi Utara dapil Minut-Bitung itu menggemparkan ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut dengan melayangkan Interupsi.

Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (03/07/2023).

Dihadapan Wakil Gubernur Steven O. E. Kandouw, Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen dan seluruh Anggota DPRD serta SKPD yang hadir, MJP mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini, khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal.

“Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA),” Jelas MJP.

MJP menjelaskan, Rapat BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama. BAPEMPERDA men-skors Rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda.

“BAPEMPERDA masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut,” Ucap Wakil Ketua BAPEMPERDA.

MJP pun mempertanyakan, kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA?

“Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural. Saya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT. Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri. Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT. Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT. Jamkrida belum ditetapkan,” Tegas MJP.

Namun disisi lain, MJP mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT. Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara.

“Dengan adanya PT. Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur. Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum,” Pungkasnya.

 

Komentar