Mulai Terbongkar ! Johnny G. Plate Sebut Semua Arahan Presiden Jokowi

Netizensulut.com, Nasional – Kasus dugaan Korupsi Dana BTS 4G dan Infrastruktur pendukung yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate terus berproses secara hukum. Kali ini ada hal menarik dalam kasus terdebut, dimana ada nama Presiden Jokowi yang disebut dalam perkara ini.

Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercantum dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh pengacara Plate.

Dalam nota keberatan itu Johnny G. Plate mengatakan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan arahan dari Presiden Jokowi.

“Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (4/7).

Pengacara Plate menyatakan tidak ada niat sedikit pun dari kliennya untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan peningkatan pembangunan jumlah menara BTS menjadi 7.904 bukan inisiatif atau keinginan Plate seluruhnya.

“Dan seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAKL Kominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujar Dion.

Dalam nota keberatannya ini, Plate melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.

Merasa dirugikan atas kasus ini, Mantan Sekjen DPP NasDem itu juga meminta kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula.

Sebelumnya, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Komentar