Jasa Raharja Sulawesi Utara Bersama Tim Pembina Samsat ikut serta pada Apel Kelengkapan Administrasi Kendaraan Dinas di Kabupaten Minahasa Selatan

Netizensulut.com, MANADO – Jasa Raharja Sulut yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional, Denny Ronald Lahia Bersama dengan Tim Pembina Samsat Minahasa Selatan ikut serta dalam giat Apel Kelengkapan Administrasi Kendaraan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan yang dimpimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar. Tim Pembina Samsat menyediakan loket pembayaran Pajak Kendaraan di lokasi Apel. (23/08).

“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang akan sering dilaksanakan dan berkelanjutan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan setiap Kendaraan Dinas telah melakukan pelunasan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ sesuai dengan arahan sebelumnya dari Kepala Daerah.“ ujar Amaluddin Salam selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.

Paga giat kali ini sebanyak 59 kendaraan dinas melunasi Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di tempat dilaksanakannya Apel, bagi kendaraan dinas yang belum melakukan pelunasan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ ditahan oleh Bapak Bupati dan tidak boleh dipakai Kembali sampai Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ dilunasi. Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Pada kesempatan tersebut juga tidak di sia sia kan oleh petugas Jasa Raharja juga turut mendukung serta sekaligus melakukan sosialisai terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal terkait dengan discount pajak, penghapusan denda dan insentif pajak serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu mengingat masih banyak para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Kemudian dilanjutkan juga sosialisasi terkait  UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Komentar