Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, BW Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Dihalaman Rumah

Netizensulut.com – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun pada tanggal 17 Agustus 2023 nanti, Anggota DPRD Sulut Braien Waworuntu mengajak seluruh masyarakat Sulawesi utara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dihalaman rumah.

Hal ini Braien Waworuntu sampaikan berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang tertuang dalam surat No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. tentang Pemasangan Bendera Merah Putih.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bendera merah putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023, untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

BW Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

“Mengibarkan Bendera merah Putih didepan/halaman rumah merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap negara. Oleh karena itu saya menghimbau masyarakat Sulawesi utara pada umumnya dan masyarakat Minahasa-Tomohon pada khususnya, Agar kiranya mari bersama-sama kita menyambut hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun dengan penuh kemeriahan dalam nuansa Kebhinekaan,” Ujar Aleg yang sering disapa BW tersebut kepada awak media, senin (07/08/2023).

HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

Memang jika kita melihat disekeliling kita masih banyak atau belum maksimal warga masyarakat untuk memasang Bendera di depan rumah, terutama bagi warga yang rumahnya didepan jalan utama.

Arti Bendera Indonesia Sang Merah Putih

Bendera Indonesia disebut sebagai Sang Merah Putih. Bentuknya empat persegi panjang dengan lebar berkisar dua per tiga dari ukuran panjangnya.

Warnanya terdiri atas merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Kedua warna memiliki ukuran yang sama.

Arti bendera merah putih, yaitu merah berarti berani dan putih berarti suci. Arti lain, merah melambangkan tubuh manusia. Sementara putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.

Adapun Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan terhadap perlakuan Bendera Merah Putih

Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
  • Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

Perlu diketahui, Braien Waworuntu merupakan Pimpinan Komisi I di DPRD Sulut. Juga dipercayakan menjabat sebagai ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Utara.

Komentar