35% Hak Bandara Sam Ratulangi Dikembalikan ke Minut, Joune Ganda Cetak Sejarah Baru

Netizensulut.com, Minut – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda Cetak sejarah baru setelah puluhan tahun menanti akhirnya Hak bandara Sam Ratulangi Manado kini telah resmi dialihkan di Kabupaten Minahasa Utara.

sedangkan selama ini kita ketahui bahwa bandar udara Sam Ratulangi merupakan bandara yang selalu identik dengan Kota Manado.

Diakui, letak bandar udara ini memang berada di Minut dan masyarakat Minut harus menunggu selama kurang lebih 20 tahun.

Atas perjuangan dan tangan dingin dari Bupati Joune Ganda sehingga hal baik ini bisa terealisasikan.

Bupati Minut Joune Ganda, saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut mengatakan keberhasilan itu tak lepas dari sinergitas yang kuat antara Pemkot Manado dan Pemkab Minut.

Tanggapan Pemkab Minut Terkait Hak Bandara

Pemkab Minut, Hak Bandara,
Foto (ist): Bupati Minahasa Utara Joune Ganda

“Karena kalau tidak ada koordinasi antara kedua pemerintahan ini, urusan sensitif seperti ini mungkin tidak akan selesai dengan baik. Dan tentunya Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw sangat profesional dalam sistem kepemerintahan” kata Bupati Minut Joune Ganda.

Diketahui, awal mula pengalihan tersebut lewat penelitian objek di Bandara Sam Ratulangi yang dilakukan Dr. Drs. Joppy JA Rorry, SH. MH yang adalah doktor hukum penerbangan.

Joppy dalam temuannya mengungkapkan ternyata sampai saat ini Kabupaten Minahasa Utara masih memiliki hak Bandara Sam Ratulangi.

Sehingga, hal ini langsung dilaporkan kepada Bupati Minahasa Utara dan segera membentuk tim khusus. Sekalipun ada banyak kendala, perjuangan tersebut tidak Sia-sia.

Mengenai itu, Asisten 1 Minut Umbase Mayuntu pun membenarkan hal tersebut.

Umbase menjelaskan bahwa Pada hari senin 28 Agustus 2023 digelarnya rapat bersama dengan pemerintah kota Manado, pemerintah Minahasa Utara dan pihak Angkasa pura maka diputuskan dan menandatangani kesepakatan, dimana hak bandara 35 % atau 75,26 hektar Bandara Sam Ratulangi dikembalikan ke Tanah Tonsea Kabupaten Minahasa Utara.

“Ini sementara dalam proses. Pada hari senin kami sudah melakukan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan dengan pemkot Manado, 75,2 hektar harus dikembalikan ke Kabupaten Minahasa Utara,” Kata Mayuntu.

Dari keterangan Mayuntu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemkot Manado bersama BPN segera akan membuat sertifikat yang akan menjadi dasar perhitungan pajak sesuai dengan NJOP Untuk diserahkan ke Angkasa pura.

“Kami akan melaksanakan secepatnya, agar pada bulan September 2023 pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagian Minut sudah bisa dibayarkan ke Minut dan bagian Manado ke Manado,” pungkasnya.

Jhonson Wulur, Salah satu tokoh masyarakat Desa Mapanget yang tanahnya berbatasan dengan bandara Sam Ratulangi menyampaikan rasa Terima kasih atas perjuangan Bupati Kabupaten Minut Joune Ganda melalui Staff khusus Joppy Rorry, sehingga hak masyarakat Kabupaten Minahasa Utara boleh kembali di nikmati.

“Perjuangan ini sejak 20 tahun yang lalu kami perjuangkan untuk mengambil kembali hak masyarakat Minut di Bandara Sam Ratulangi. Nah, kehadiran pak Joppy Rorry membawa angin segar untuk kami masyarakat. Dengan penelitian dan perjuangan pak Joppy kami bisa mendapatkan kembali hak kami sebesar 35 persen yang nantinya akan menjadi PAD bagi pemerintah untuk kesejahteraan Minahasa Utara,” Jelas Ketua Brigade Permesta Sulawesi Utara ini.

Dr.Drs Joppy Rorry, SH.MH saat dikonfirmasi menyampaikan, 40,2 ha yang telah tercatat di Manado, dikembalikan ke Minut, ditambah dengan yang ada sebesar 35, 852 ha Jadi total 75,29 ha.

“Selama ini PAD Angkasa pura ke Manado sekitar 40 Milyar. Kalau 35 persen dikembalikan ke Minut maka akan ada ketambahan PAD untuk Minut yang lebih besar untuk kesejahteraan Minut dibanding sebelumnya hanya 11 juta,” Ucap Staf Khusus Bupati Minahasa Utara bagian Investasi ini.

Diketahui, Adanya kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani Bupati Minahasa Utara dan Walikota Manado pada tanggal 19 Januari 2022 telah menyepakati bahwa tanah yang terbagi akibat deliniasi Permendagri 69 tahun 2017, maka sertifikat hak miliknya menyesuaikan dengan wilayah yang dominan sehingga terdapat 402.408 m² atau 40,2 HA luas lahan di Bandara yang berada di wilayah Minahasa Utara di terbitkan Sertifikat hak milik oleh BPN Manado.

Hal ini menyebabkan wilayah Minahasa Utara di bandara Sam Ratulangi berukurang dari 752.900 m² atau 75,29 Ha tersisa 350.852 m² atau 35,09 Ha saja yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Minahasa Utara yang saat ini hanya Rp 11.570.571 (sebelas juta lima ratus tujuh puluh lima ratus tujuh puluh satu rupiah) saja dari Pajak Bumi dan Bangunan yang tentunya tidak sebanding dengan milyaran rupiah yang diterima Pemerintah Kota Manado dari PT. Angkasa Pura I.

Sementara berdasarkan kesepakatan yang sama tersebut terkait dengan penetapan pendapatan pajak dan sebagainya tetap memperhatikan delineasi Permendagri 69 tahun 2017 Tentang batas Daerah kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Maka sebagian hak bandara Sam Ratulangi ada pada Pemkab Minut.

Komentar