Pemkab Minut Berhasil Selamatkan Aset Daerah, Apa saja Aset Tersebut ? Ayo Simak!

Netizensulut.com – Pemkab Minut berhasil selamatkan aset daerah lewat pengadilan negeri aermadidi.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dibawah Naungan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, akhirnya berhasil mempertahankan aset pemerintah berupa lahan perkantoran lewat mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Pasalnya, Aset berupa 21 bidang tanah itu nyaris lepas di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Yohanes Priyadi bersama Bupati Minut Joune Ganda dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023) mengatakan, kemenangan Pemkab Minut atas gugatan kali ini menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018, batal demi hukum.

“Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut yang dibuat pada tahun 2018,” ujar Kajari Yohanes Priyadi.

Kajari juga menyebutkan pihak tergugat yaitu Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan susulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Yang penting tanah-tanah ini menjadi sah dan sudah dibayar oleh pemerintah kabupaten. Pembelian semua itu sah menurut hukum. Intinya kita menyelamatkan aset negara terkait kepastian hukum aset Pemkab,” tegas Kajari.

Sebagai informasi, gugatan terhadap lahan 35 hektar (Ha) yang kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara menjadi sejarah baru dalam masalah pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia.

Namun, di masa kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Pemkab Minut memilih untuk melakukan gugatan kembali dengan menggunakan jasa pengacara negara yaitu Kejari Minut.

Pemkab Minut,
Foto (ist): Bupati Minahasa Utara Joune Ganda

Bupati Joune Ganda mengakui bahwa masalah aset ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga harus diselesaikan.

“Kami dari pemkab dan Kejari melakukan publik ekspose karena ini menjadi perhatian KPK. Apabila kasus ini mengikuti akta damai maka semua bangunan ini akan dirobohkan, sementara nilai yang akan dibayarkan jika mengikuti akta perdamaian itu sangat fantastik. Pemerintah tidak akan sanggup membayar. Dan bersyukur dengan memanfaatkan pengacara negara, ternyata jauh lebih efektif menggunakan jaksa pengacara negara,” jelas Bupati Joune.

Bupati Joune memastikan pihaknya akan terus mempertahankan aset tersebut meski akan diajukan gugatan lanjutan.

“Tanah yang digugat ini sudah dibangun bangunan dengan anggaran negara jadi ada multiplayer effect pidana apabila terjadi penghilangan dokumen aset pidana. Dan pemerintah akan siap apabila akan digugat kembali,” tegas Bupati Joune.

Ke-21 bidang tanah itu terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintahan yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong.

Lahan yang dimenangkan Pemkab Minut

Adapun sejumlah lahan yang dimenangkan Pemkab Minut, di antaranya;

Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.

Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Komentar