Keluarga Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Siapa Pelapornya?

Netizensulut.com – Keluarga Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK siapa saja yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut ? dan siapa pelapornya ? ayo simak terus.

mengutip dari Liputan6.com bahwa Presiden Joko Widodo atau kerap dikenal Presiden Jokowi bersama dengan kedua Anaknya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih parahnya lagi ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga yang masuk dalam laporan tersebut.

keluarga Presiden Jokowi Dilaporkan

Kedua Putra Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang juga menjabat Walikota Solo, hingga Kaeseng Pangarep sebagai Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Ketua MK Anwar Usman dilaporkan oleh Erick Samuel yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK pada Senin (23/10/2023).

Diketahui bahwa Keluarga Presiden Jokowi dilaporkan karena terkait dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme.

Koordinator TPDI Erick Samuel melaporkan keluarga Presiden Jokowi usai Putusan MK yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran dan Kaesang,” ujar Erick dikutip dari liputan6.com

Erick mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.

Tanggapan terhadap Keluarga Presiden Jokowi Dilaporkan

menanggapi laporan tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa untuk pihak yang melaporkan Keluarga Presiden Jokowi kiranya dapat membuktikan tuduhan tersebut.

“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” jelas Juri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga.

Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.

“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” tutur Juri.

Komentar