Pemkab Minut dan Kajari Berhasil Selamatkan Aset Daerah Sebesar Rp. 25 M Lebih, Begini Kata Bupati Joune Ganda

Netizensulut.com, Minut – Dalam memperjuangkan hak Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara, Pemkab Minut dan Kajari Minut akhirnya berhasil Selamatkan Aset daerah sebesar Rp. 25 Miliar lebih.

Pasalnya, Ada Perkara yang bernomor 254 di pengadilan yang didalamnya memuat tentang perkara atas sebidang alas tanah bersama dengan bangunannya bernilai sebesar Rp. 25.100 Miliar.

Hal ini juga ternyata merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian mendapat perhatian serius dari Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Pemkab Minut dan Kajari Minut Umumkan hasil Pengadilan

Pemkab minut dan kajari berhasil selamatkan aset daerah kabupaten minahasa utara

Melalui Pemerintah Kabupaten Minahasa utara dan Kajari Minut bahwa kasus ini telah selesai dan secara resmi mengumumkan hasil Putusan Pengadilan Negeri atas Hak Tanah dan Bangunan pada perkara nomor 254 telah Sah menjadi milik Pemkab Minut, pada Kamis (09/11/2023).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Aermadidi nomor perkara 254 Bupati Joune Ganda bersama Kajari menyampaikan, perkara nomor 254 telah diputuskan dengan berkekuatan hukum tetap atau INKRAH.

”ini adalah sinergi yang baik antara Pemkab Minut dan Kejaksaan negeri Minut sehingga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai 25.100 Miliar rupiah. Penyalamatan aset ini merupakan komitmen Pemkab Minut bersama KPK dan dukungan dari Kejakasaan negeri Minut sebagai kejaksaan negara. Sehingga Putusan surat perdamaian tanggal 5 september 2018 tersebut batal, dan saat ini menjadi milik Kabupaten Minut dan kelanjutannya akan menyelesaikan pembuatan Sertifikat di BPN Minut,” ungkap Bupati Joune Ganda.

Sementara itu Kajari Minahasa utara Yohanes Priyadi menyampaikan mewakili Pemerintah Pusat atas perkara 254 tersebut sudah mempunyai kepastian hukum.

“Perkara 254 Sudah kembali kepada negara, yang merupakan atensi dari KPK dengan total jumlah sebesar 25.1 miliar yang terdiri dari lahan dan bangunan.” Tandas Priyadi.

Komentar