Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Kota Manado Perkuat Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Netizensulut.com, Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi guna memperkuat Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Grand Kawanua Convention Center pada, Jumat (09/02/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Hanny Waworuntu bersama jajaran, Perwakilan BEM dari beberapa Universitas di Sulut dan Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan serta Insan Pers.

Heard Runtuwene mengawali kegiatan Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang apa saja alat peraga Kampanye dan Masa Tenang.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa kampanye itu bukan cuman soal terkumpulnya banyak orang dan menggelar satu event. tapi, kampanye itu bisa juga semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu bisa disebut kampanye.” Kata Heard.

Oleh karena itu dirinya berharap di masa tenang yang akan dimulai tanggal 10 Februari 2024 nanti masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas kampanye.

“Kalau sudah dalam masa tenang, sudah tidak di ada lagi aktifitas kampanye yang berlangsung dan dalam bentuk apapun itu. Serta saya berharap Bapak/ibu juga teman-teman Mahasiswa kiranya bisa berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu lewat menjadi Pemantau Pemilu.” Ujar Heard Runtuwene.

Ditempat yang sama, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Hanny Waworuntu dalam kesempatannya menuturkan, bahwa dalam menjalankan tugas Penertiban alat peraga kampanye dan lain-lain berkaitan dengan Pemilu, Polisi Pamong Praja selalu berlandaskan aturan.

“Kami (Pol PP) dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada dua aturan, yang pertama aturan yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan KPU beserta Bawaslu.” Terang Kasatpol PP Hanny Waworuntu.

Ia pun memberikan contoh dimana ada masalah yang sebelumnya sempat viral dimedia sosial terkait Polisi Pamong Praja yang di isukan sengaja menertibkan Baliho dari salah satu calon.

“Seperti kejadian penertiban salah satu baliho dari calon yang viral tahun lalu. Pada kejadian viral itu status kami hanya menindak lanjuti keluhan atau laporan dari masyarakat terkait Baliho yang sudah miring dipinggir jalan yang bisa berdampak merugikan pengendara dijalan, sehingga kami tertibkan.” Tutur Kasatpol PP.

“Kami secara aturan tidak bisa sewenang-wenang menertibkan alat peraga kampanye, yang kami tertibkan itu hanya alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan itupun harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait.” Tegasnya.

Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut, tak lupa Heard Runtuwene berpesan, “Agar Tahapan hingga Pemilu Tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik, maka sangat diharapkan Partisipasi dari masyarakat untuk memantau tahapan demi tahapan Pemilu. Jangan takut untuk melaporkan tindakan-tindakan yang menyingpang dari aturan yang ada, kami (Bawaslu) siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.” Tutupnya.

 

Perlu diketahui juga bahwa, untuk melaporkan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan dalam menjelang Pemilu segera laporkan di aplikasi Pengawasan berikut ini :

1. SiGaLapor.

2. SIPS.

3. SAKIP.

4. SIPP.

5. e-PPID (Purbawaslu 7/12).

Komentar