Netizensulut.com, NASIONAL – PDIP dan Golkar Memanas Soal Isu Kursi Ketua DPR.
Setelah hasil Pemilu 2024 untuk kursi legislatif telah di tetapkan oleh KPU, terjadi ‘ketegangan’ antara PDIP dan Golkar terkait posisi Ketua DPR.
Pada pemilu kali ini, PDIP berhasil meraih suara terbanyak untuk DPR periode 2024-2029.
Adapun, Menurut Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bahwa ketua DPR harus berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Namun, sayangnya, rumor tentang potensi revisi UU MD3 yang dapat merebut kursi Ketua DPR dari pemenang pemilu telah menyebar.
PDIP Ingatkan Golkar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan memperingatkan Golkar untuk tidak mengulangi tindakan kontroversial pada tahun 2014 silam.
Dimana, Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR meskipun PDIP meraih suara terbanyak waktu itu.
PDIP pastinya tidak ingin mengulangi kejadian kelam tersebut.
Dengan perolehan kursi DPR yang memprediksi PDIP akan memiliki 110 kursi dan Golkar 102 kursi, kekhawatiran pun muncul.
Menepis Tudingan Tersebut, Begini Tanggapan Golkar
Namun, Ketua DPP Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa belum ada rencana untuk merevisi UU MD3 demi mendudukkan Golkar sebagai Ketua DPR.
“Masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Baleg belum ada agenda untuk mengubah undang-undang tersebut,” ungkap Dave di kutip dari CNN. Selasa (26/03/2024).
Adapun tanggapan dari peneliti politik mengatakan bahwa sejauh ini PDIP masih menjadi penguasa di Senayan.
Hal ini seperti yang di katakan oleh Wasisto seorang Peneliti politik dari BRIN.
“PDIP punya bola untuk bisa mengontrol agar hal itu tidak terjadi, apalagi sekarang kan menjadi ketua DPR. Tentu di sini tidak akan membiarkan hal itu terjadi seperti di tahun 2014,” kata Wasisto, Rabu (27/3).
Wasisto meyakini bahwa PDIP akan berjuang keras untuk mempertahankan ketua DPR.
Dengan kekuatan eksekutif yang berada di tangan koalisi Gerindra, kursi Ketua DPR akan menjadi wadah kekuatan politis bagi PDIP di masa pemerintahan yang akan datang.
Komentar