Ketua Komisi II DPR RI Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Calon Kepala Daerah

Netizensulut.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak November 2024.

“Supaya tidak ada lagi perdebatan, mereka harus sudah mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2024,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (15/05/2024).

Doli menjelaskan bahwa hal tersebut telah di sepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sudah memutuskan mengenai pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD yang terpilih. Mereka harus sudah mengajukan pengunduran diri saat di tetapkan sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga termasuk dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih untuk di lantik jika mereka sudah terdaftar sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, jika mereka sudah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih tersebut tidak dapat di lantik sebagai anggota dewan.

“Dengan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak mungkin lagi. Mereka harus mundur dari status calon terpilih. Jika mereka sudah mengundurkan diri sebagai calon terpilih, maka mereka tidak dapat di lantik lagi,” jelasnya.

Dengan demikian, langkah ini di ambil untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan transparan.

Adapun, Semua pihak di harapkan untuk mematuhi aturan yang telah di sepakati demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.

Komentar