Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Danau Tondano di Tetapkan DPRD Sulut Lewat Rapat Paripurna

Netizensulut.com, SULUT – DPRD Sulut dalam Rapat Paripurna telah menetapkan Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Danau Tondano melalui forum terhormat Rapat Paripurna,pada Senin (13/05/2024).

Di ketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan Usul Prakarsa dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.

Berlangsung di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Sulut, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen memimpin secara langsung Rapat paripurna saat itu.

Paripurna Pelestarian dan Pengembangan Danau Tondano oleh DPRD Sulut

Adapun turut mendampingi, Wakil Ketua Raski Mokodompit, dan juga di hadiri oleh para Anggota DPRD Sulut lainnya.

Penjelasan Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut

Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig Runtu dalam kesempatannya menyampaikan dasar pemikiran dari Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Danau Tondano.

Menurut Careig, bahwa danau Tondano merupakan danau yang terluas di Sulut, Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar.

“Danau Tondano saat ini di tetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” tutur Careig dalam rapat paripurna.

Tak sampai disitu, Ia juga menerangkan bahwa danau Tondano mempunyai peran penting bagi masyarakat Sulut, terlebih bagi masyarakat Minahasa, Minut, Kota Manado dan bahkan di sekitarnya.

Adapula, Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar ini mengatakan danau Tondano bisa jadi sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ucapnya.

Careig juga menambahkan, sebagai sumber air baku yang di produksi untuk air minum dan listrik, Air danau Tondano juga di gunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano.

Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, Sehingga menimbulkan banyak permasalahan.

Permasalahan dan Tantangan dalam Pengembangan Danau Tondano

Antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.

“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penelitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah di turunkan di danau Tondano,” terangnya.

Kedua, erosi dan sedimentasi di bagian hulu aliran sungai atau DAS Tondano.

Ketiga, sedimentasi yang menyebabkan permukaan danau menyusut dan mengecil.

“Permasalahan di atas tentunya menimbulkan kerusakan pada danau, sehingga memerlukan pengelolaan yang terpadu dan khusus. Kondisi ini di sebabkan oleh penurunan debit, akibat penurunan permukaan danau Tondano,” tambahnya.

Ia menyebut, dengan karakteristik tersebut rendahnya permukaan air danau, akan lebih terkonsentrasi di sekitar muara sungai utama.

Meskipun memiliki peranan yang penting, danau Tondano tentunya memiliki tantangan yang membutuhkan perhatian secara strategis dan konservatif yang efektif.

“Selain itu, degradasi lingkungan semakin memburuk tantangan yang di hadapi, dimana adanya pembuangan limbah yang tidak tepat, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah aliran sungai, sehingga menyebabkan peningkatan sendimen dan polusi, yang secara langsung berdampak pada kualitas air danau dan kesehatan ekologi pengairan,” ujarnya.

Dampak komulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat, yang bergantung di dalamnya.

“Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang, serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan perlu di atur dalam regulasi yang jelas, serta berpihak terhadap kepentingan masyarakat dan juga bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah Kabupaten Minahasa, bahkan Provinsi Sulut untuk kepentingan bersama,” kata putra Bupati Minahasa periode 2008 – 2013 ini.

Selanjutnya, dari hal itu bagaimana setiap orang yang di berikan hikmat oleh Tuhan untuk melindungi apa yang telah di anugerahkan kepada masyarakat yang ada di Minahasa.

Bapemperda Sampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pemerintah Daerah

Perlindungan dan pelestarian danau Tondano, perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah daerah dan pusat.

“Saat ini baik secara pribadi maupun lembaga Bapemperda dan sebagai tou (orang) Minahasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE kandouw, yang telah memfasilitasi danau Tondano ini menjadi danau prioritas nasional. Dan telah diluncurkan dana oleh Pemerintah Pusat untuk revitalisasi danau Tondano sebesar 2,4 triliun sampai dengan 2026 yang akan datang,” sahutnya.

Pemerintah tentunya wajib berkoordinasi, lanjut anggota DPRD Minahasa periode 2013-2019 ini, baik pemerintah daerah, kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam menyusun beberapa kebijakan, strategi dan rencana, guna mewujudkan danau yang lestari dan berkelanjutan.

“Dan tentunya, DPRD Provinsi Sulut tidak mau melangkahi apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa, di mana kami tidak berbicara terkait dengan pendapatan atau PAD, tapi lebih bagaimana kami menekankan Pelestarian dan pengelolaan SDA,” ujarnya

Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini di usulkan untuk di tetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah di bagikan 7 hari sebelum paripurna ini di laksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Secara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan di cermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah di setujui atau tidak,” Jelas Careig.

Ranperda tersebut langsung di setujui oleh semua fraksi di DPRD.

Semua Fraksi juga berharap ini dapat segera di bahas lebih lanjut untuk bisa di jadikan Perda.

(ADVETORIAL)

Komentar