Manado Independent School Menjadi Sekolah Pertama di Provinsi Sulawesi Utara Yang Mengasuransikan Penumpang Bus Sekolah

NETIZENSULUT.COM – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara dan Manajemen Manado Independent School melakukan penandatanganan Kerjasama tentang penghimpunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, Rabu (31/7/2024) di Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara, Lanang Wisnu Wardana dan Kepala Keuangan Manado Independent School, Raymond Sutomo, SE serta disaksikan oleh pejabat utama PT. Jasa Raharja dan MIS School.

Pemerintah melalui kementerian perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, dimana angkutan bus sekolah merupakan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menggunakan kendaraan milik sekolah.

Bus Milik sekolah dalam kegiatan operasionalnya tidak memerlukan izin penyelenggaraan angkutan umum namun wajib melakukan uji berkala serta melaporkan penyelenggaraan angkutan sekolah dan memenuhi standar minimal yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lanang Wisnu Wardana, selaku Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT. Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ialah menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penyelenggara angkutan umum dan angkutan orang dengan tujuan tertentu dalam hal ini bus sekolah guna memberikan perlindungan dasar bagi seluruh penumpang apabila mengalami resiko kecelakaan lalu lintas.

Kami ucapkan terima kasih kepada Manajemen MIS School karena menyambut baik Kerjasama ini dan mempercayakan pemerintah melalui PT. Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan bagi seluruh siswa/i yang menggunakan Bus Sekolah, pada kesempatan ini saya juga harus menyampaikan bahwa MIS School adalah sekolah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja, harapan kami semoga Kerjasama serupa dapat diterapkan oleh Manajemen sekolah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara. Ungkap, Wisnu.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai atau danau, ferry atau penyeberangan, laut, dan udara. Jasa Raharja akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komentar