Ranperda Prakarsa DPRD Sulut Tentang Ibadah Haji dan Umroh di Paripurnakan, Ini Penjelasan Ketua DPRD !

Netizensulut.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna guna menetapkan Ranperda Usul Anggota DPRD menjadi Prakarsa DPRD Tentang Ibadah Haji dan Umroh.

Adapun Ranperda Prakarsa DPRD Sulut Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji ini di paripurnakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, pada Rabu (07/08/2024).

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen menyampaikan penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD ini berdasarkan Permendagri Nomor 120, Tahun 2018.

DPRD Sulut

“Berdasarkan Pasal 36, 37, dan 38 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda Provinsi kepada Bapemperda untuk pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” kata Silangen.

Andi juga memastikan bahwa Ranperda prakarsa DPRD Sulut ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

“Berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda ini telah memenuhi syarat untuk di bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

Perlu di ketahui, Rapat Paripurna ini dibuka untuk umum dan di lanjutkan dengan mendengarkan penjelasa pengusul dan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Sulut.

Dalam kesempatannya, Hj. Amir Liputo yang merupakan pengusul Ranperda Ibadah Haji itu menjelaskan bahwa.

Perjalanan calon jemaah haji (CJH) Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut, sehingga hal ini seharusnya di atur dalam Ranperda untuk di laksanakan semua pihak terkait.

“Ranperda ini sudah lama dinantikan masyarakat di Sulut khususnya umat muslim. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umroh,” ungkap Amir, Rabu malam (07/08/2024) Ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Dikatakan Amir, Bagi daerah yang belum ada embarkasi atau tempat awal jemaah haji menuju Tanah Suci, dan tempat kembali Jemaah Haji. Dan untuk Sulut belum ada embarkasi hanya ada asrama haji, sedangkan asrama haji hanya tempat untuk transit.

“UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu pasal 36 mengamanatkan bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi adalah tanggungan pemerintah daerah. Bahkan secara implisit biaya yang di maksud dianggarkan dalam ABPD,” kata Amir Liputo.

Selanjutnya Ia menjelaskan, dalam Perda ini fokus pada tanggung jawab daerah, dan tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat.

“supaya kita punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana dengan daerah seperti Gorontalo, Ternate dan Ambon ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, Antara lain, transportasi, akomodasi dan konsumsi. Substansinya apabila Perda ini sudah selesai Jemaah Haji tidak akan menanggung biaya dari asrama haji sampai ke Embarkasi Balikpapan,” jelasnya.

Tambah Amir, bahwah perda ini patut di syukuri karena di dukung penuh oleh Gubernur Olly dan jajarannya.

Komentar