Netizensulut.com – Belum lama ini beredar di sosial media terkait Anggota DPRD dari Partai PDIP Dilarang menggadaikan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang para kadernya yang menjadi anggota DPRD terpilih, untuk menggadaikan SK pengangkatan.
Hal itu sesuai instruksi DPP PDIP Nomor: 6646/IN//DPP/IX/2024, yang di tandatangani ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 September 2024.
Dalam isi instruksi itu, di sebutkan pelarangan menggadaikan SK pengangkatan karena tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota DPRD terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
Arahan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD terpilih PDIP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bagi yang terlanjur menggadaikan, di harapkan segera di lunasi.
Komentar