Netizensulut.com – Tahukah Kamu ? Berapa Gaji dari Para Petugas KPPS ? Mari simak artikel ini.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Sebagai penyelenggara Pilkada, tentunya KPPS juga akan menerima gaji atau honor.
Lalu, berapa gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan di terima setelah bertugas?
KPPS di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
KPPS ini beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Adapun, Besaran gaji KPPS ini antara ketua dan anggota tentunya akan berbeda.
Ketentuan mengenai gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut ini rincian gaji KPPS untuk Pilkada 2024:
- Ketua: 900.000/orang/bulan
- Anggota: 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang/bulan
Komentar