Tim Hukum dari 3 Partai Ini Laporkan JG ke KPU Minut dan KPU Sulut

Netizensulut.com – Calon Bupati Minahasa Utara Joune Ganda atau JG yang juga merupakan Petahana dalam Pilkada 2024 resmi di laporkan oleh Tim Hukum 3 Partai ke KPU Minut dan KPU Sulut.

Diketahui, dari Tim Hukum ke-3 Partai ini ialah Partai Gerindra, Partai PSI dan Partai Nasdem.

Adapula, Tim hukum tiga partai ini merupakan Partai pengusung calon Bupati Minahasa Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Bakal Calon Wakil Bupati Christian Kamagi (CK).

Michael Jacobus, SH.,MH di dampingi Supriyadi Pangellu, SH.,MH bersama pengurus Partai Gerindra Minut, PSI Minut dan Nasdem Minut mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dan KPU Sulut, pada Kamis,(19/09/2024). Guna berdiskusi serta melaporkan dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh JG.

Dalam kesempatannya, Michael Jacobus, SH.,MH mewakili tim hukum mengatakan, maksud mendatangi KPU Minut adalah untuk berdiskusi dan melaporkan serta memasukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang di lakukan bakal calon Bupati Minut (petahana) Joune Ganda (JG).

Ini yang jadi Sorotan Tim Hukum MJP-CK

Laporan tersebut khususnya terkait UU Pilkada pasal 71 ayat 2 serta memasukkan bukti berupa SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024.

“Kami mendatangi KPU Minut walaupun sudah tidak lagi tahapan tanggapan masyarakat, tapi kami datang ingin berdiskusi serta memberikan bukti-bukti pelanggaran JG sebagai bakal calon  petahana, agar KPU Minut bisa menganalisa atau memiliki bukti pelangggaran,” kata Jacobus.

Jacobus menegaskan apa yang di lakukan JG sebagai bakal calon Bupati Minut yang berstatus petahana pada tanggal 22 Maret dan 17 Maret 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari kemendagri.

“22 Maret 2024 JG melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri, begitu juga saat pembatalan, itu juga terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat jelas ada dua kali pergantian dan kami sudah menyerahkan buktinya,” ucap Jacobus.

Jacobus menjelaskan, sesuai UU pasal 71 ayat 5, Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana tidak boleh melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Bisa di kenai Sanksi dari KPU

Apabila di langgar petahana tersebut dapat di kenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Ayat 5 sangat jelas menyebutkan petahana melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU. Ini sangat jelas,” terang Jacobus.

KPU Bisa Batalkan JG Sebagai Calon Buapti

Lanjut Jacobus, proses pembatalan ketika KPU sudah menetapkan sebagai calon, Jika tidak di batalkan dan KPU melanjutkan ke tahapan berikutnya, berarti KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.

“Ini tidak ada lagi menunggu rekomendasi bawaslu, karena sudah sangat jelas di ayat 5, KPU kenai sanksi pembatalan jika petahana melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71,” tambah Jacobus.

Jacobus juga menerangkan terkait pasal 33 UU Admintrasi pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Tapi, itu berlaku di ranah admistrasi pemerintahan. Jika di ranah pemilihan kepala daerah, itu di gunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan.

“Ingat dalam ilmu hukum lex specialis derogat legi generalis, artinya UU yg bersifat khusus mengesampingkan UU yg bersifat umum. Undang-undang yang generalis yaitu UU administrasi dan kepegawaian. Kalau tidak ada hubungannya dengan Pilkada itu menggunakan UU administrasi, kepegawaian dan ASN. Akan tetapi ketika masuk di ranah Pilkada, 6 bulan sebelum Pilkada maka varian hukum Pilkada atau UU Pilkada yang di gunakan dalam hal ini dua kali pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri tanggal 22 Maret dan 17 April 2024, jelas sudah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2 dan KPU Minut wajib berlakukan ayat 5 sanksi pembatalan.” Jelasnya.

Tim Hukum Optimis KPU bisa jaga Integritas

Namun, di lain sisi ia juga sangat yakin dengan integritas KPU Minut yang selalu melalukan semua tahapan berdasarkan aturan-aturan yang ada.

“Jika tidak melakukan sesuai aturan, berarti KPU Minut akan mendapatkan konsekuensi Hukum, tapi kami yakin KPU Minut memiliki integritas yang tinggi.” Tutup Jacobus.

Kedatangan tim hukum MJP-CK bersama pengurus PSI Minut Steven Tumilantow dan sekretaris Novel Mewengkang, sekretaris Gerindra Minut Edwin Pungus, sekretaris Nasdem Toar Pungus di KPU Minut diterima oleh ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Irene Buyung.

Tim Hukum MJP-CK

Adapun di KPU Provinsi Sulut di terima oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Salman Saelangi dan ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu.

Komentar