Netizensulut.com, SULUT – Pimpinan DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2021-2024 Serta Pengumuman usul Pengangkatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024 Yulius Selvanus Komaling -Victor Mailangkay untuk periode 2025-2030.
Paripurna ini di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda, KPU Sulut, Bawaslu Sulut serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen secara langsung memimpin rapat paripurna ini di dampingi para wakil ketua.
Dalan pengantarnya, Silangen menyebut bahwa pelaksanaan paripurna DPRD Sulut ini mengacu pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun, dalam paripurna DPRD Sulawesi Utara tersebut, Silangen tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw atas dedikasi membangun daerah nyiur melambai ini.
“DPRD sebagai representasi masyarakat Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kontribusinya dalam membangun Sulawesi Utara selama masa periodenya. Mengakhiri jabatannya, ODSK telah meninggalkan berbagai catatan penting bagi Sulawesi Utara sesuai dengan visi-misinya,” Ujar Silangen memuji keberhasilan ODSK.
“Pemimpin hebat teladan yang baik, jeri juangnya, rakyat menikmati saat ini. Terima kasih pak ODSK karya dan dedikasimu terukir bagi masyarakat Sulawesi Utara,” Tambah Silangen.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan) Niklas Silangen dimandat untuk membacakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pasangan calon Yulius Selvanus dan Viktor Mailangkay adalah sebagai calon terpilih pada Pemilukada tahun 202r silam.
Setelah pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekwan, DPRD pun selanjutnya menuangkan hasil rapat paripurna tersebut dalam berita acara.
“Untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diproses sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Silangen.
Terpantau, berita acara tersebut lengkap ditandatangani oleh pimpinan DPRD yakni Ketua dr. Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Michaela Paruntu, Billy Lombok dan Stella Runtuwene serta disaksikan oleh Forkopimda Sulawesi Utara, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta tamu undangan yang hadir.
Terinformasi, setelah paripurna ini dilangsungkan, DPRD akan segera menyampaikan hal ini ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 dengan jadwal menyesuaikan dengan Kementerian Dalam Negeri. (Advetorial)








