Berty Lumempouw : Ancaman Hukum ke Anggota DPRD oleh Asisten I Pemprov Sulut Dinilai Langgar Imunitas dan Anti-Kritik

Ancaman Hukum ke Anggota DPRD oleh Asisten I Pemprov Sulut Dinilai Langgar Imunitas dan Anti-Kritik

Oleh : Berty Alan Lumempouw, S.H (Pengamat Hukum dan Pemerintahan).

Manado, 7 Juli 2025.

Netizensulut.com – Statmen di pemberitaan dari Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Denny Mangala, yg mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menuduhnya terlibat dalam pencopotan papan nama Rumah Sakit ODSK, kalo tidak ada klarifikasi dari pihak2 yg menuduhnya dalam iniAnggota DPRD dari Fraksi PDIP, Ancaman ini disampaikan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemprov Sulut dan Komisi IV DPRD Sulut. Mangala merasa namanya dicemarkan dalam forum tersebut, terutama terkait isu keterlibatan pejabat dalam insiden RS ODSK.

Berty Lumempouw, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Sulut, mengecam keras ancaman ini. Menurutnya, tindakan Mangala menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan imunitas legislatif dan sikap anti-kritik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Lanjut Lumempouw, pak Asisten 1 denny mangala perlu belajar lagi ttg aturan, khususnya UU 23 thn 2014 ttg Pemerintah Daerah : Imunitas Anggota DPRD dan Perlindungan Kritik.

1. Hak Imunitas Anggota Dewan

– Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 122 ayat 1 dan 2, yang menjamin imunitas anggota DPRD. Pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi seperti RDP tidak dapat dipidana, selama terkait fungsi pengawasan dan aspirasi rakyat.

– Konteks RDP: Kritik terhadap pejabat dalam RDP merupakan bagian dari kewenangan legislatif untuk mengawasi eksekutif. Ancaman hukum ke anggota dewan di forum ini dinilai sebagai upaya pembungkaman dan pelanggaran terhadap separasi kekuasaan.

2. Kritik sebagai Bagian dari Akuntabilitas Publik

– Putusan MK No. 6/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa pejabat publik harus lebih tahan kritik. Masyarakat dan wakil rakyat berhak menyampaikan evaluasi tanpa risiko dipidana, kecuali mengandung unsur fitnah atau ujaran kebencian.

– Pernyataan Mangala dianggap mengkriminalisasi kritik sah, terutama karena disampaikan di forum resmi DPRD. Jika anggota dewan saja diancam, masyarakat sipil akan semakin rentan.

3. Lumempouw mengingatkan ada Sanksi untuk Pejabat Anti-Kritik

– Pelanggaran Kode Etik ASN: Ancaman hukum tanpa dasar oleh pejabat seperti Mangala dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 23 UU ASN).

– Berty mendesak Gubernur Sulut Bapak Yulius Silvanus Komaling (YSK) memberikan sanksi tegas, mulai teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan, untuk mencegah efek jera.

Menurut Lumempouw Dampak terhadap Harmonisasi Eksekutif-Legislatif,

menegaskan bahwa ancaman semacam ini berpotensi merusak hubungan antara Pemprov dan DPRD Sulut yang selama ini dinilai harmonis. Pejabat yang reaktif terhadap kritik justru menunjukkan ketidaksiapan menjalankan pemerintahan inklusif.

“Daripada mengancam, pejabat seharusnya membuka ruang dialog. Jika merasa dikritik keliru, gunakan jalur klarifikasi internal, bukan pidana!” Tegas Berty Lumempouw.

Saran saya untuk Gubernur Sulut bapak Yulius Selvanus Komaling (YSK).

1. Tindakan Tegas: Copot pejabat yang terbukti anti-kritik untuk menjaga netralitas birokrasi.

2. Sosialisasi Regulasi: Edukasi pejabat tentang batasan imunitas legislatif dan hak masyarakat mengkritik.

3. Mekanisme Pengaduan: Bentuk saluran mediasi internal untuk menyelesaikan keluhan pejabat tanpa melibatkan ancaman hukum.

Berty mengingatkan, “Negara hadir untuk melindungi hak bersuara, bukan membungkamnya. Jika pejabat tak siap dikritik, jangan duduk di kursi pemerintahan!”.

Berty Lumempouw – Pengamat Hukum dan Pemerintahan Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *