Netizensulut.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama warga Sario, Senin (25/8/2025), di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.
Pertemuan ini menjadi forum lanjutan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah di wilayah Sario Tumpaan.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum keluarga Simon Tatukude, Reinhard, menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, pihaknya menyesalkan ketidakhadiran Pengadilan Negeri Manado dalam tiga kali undangan resmi yang dilayangkan Ketua DPRD Sulut.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap lembaga legislatif daerah.
Kedua, Reinhard meminta agar DPRD Sulut melalui Ketua DPRD memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk menindaklanjuti ketidakhadiran pihak PN Manado.
Ketiga, ia menegaskan bahwa objek eksekusi yang dipersoalkan bukan berada di lokasi hak milik kliennya.
“Lokasi di Sario Tumpaan merupakan milik Yunike Kabimbang, bukan termasuk objek 112 yang hendak dieksekusi PN Manado,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menyatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan dicatat dan diteruskan kepada Ketua DPRD Sulut.
“Hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib. Termasuk permintaan keluarga Simon Tatukude dan Yunike Kabimbang,” ujar Anter.
RDP kali ini kembali menegaskan komitmen DPRD Sulut sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat, sekaligus mencari solusi terbaik atas persoalan hukum yang tengah dihadapi warga Sario. (*)

