Netizensulut.com, SULUT – Dua Kabupaten dan Kota yakni Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Selatan diketahui tidak memasukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Sulut.
Hal itu dibenarkan Plt Sekretaris Provinsi Sulut, Plt Sekprov Tahlis Gallang saat rapat dengan Pansus RTRW DPRD Sulut, Selasa (19/08/2025).
“Aturannya, kami pemprov menunggu usulan WPR dari Kabupaten/kota,” Ujarnya.
Kadis ESDM Fransiskus Maindoka menjelaskan bahwa pihkanya telah menyurat ke pemerintah kota bitung tapi sampai saat ini tidak muncul surat pengusulan.
Lanjutnya, untuk Minsel sudah dikomunikasikan ke Bupati Frangky Wongkar dan Sekda, tapi sampai deadline waktu, tidak di masukan.
“Sudah lewat sehari setelah dokumen kami sampaikan ke kementerian ESDM, Minsel mengusulkan hanya 1 blok 3 hektar. Nah, itu yang kami temui di lapangan,” Ungkap Maindoka.
Menanggapi itu, Tim Ahli Gubernur, Ir Julius Jems Tuuk berharap Bupati Minsel dapat mengevaluasi kembali dan mengusulkan sesuai kebutuhan sesuai WPR,
“Sebab kalau cuma 3 hektar yang diusulkan, ada bakusedu kwa ni barang. Saya berharap ada suatu kesalahan administrasi, karena biar bagaimanapun dengan adanya WPR pak bupati tidak usah pusing-pusing membuka lapangan kerja yang lain,” Ucap Tuuk kepada wartawan.
“Ini lapangan kerja yang tidak akan habis selama mineralnya ada,” Sambung Jems.
Demikian juga dengan Kota Bitung, lanjutnya, hanya perbedaannya kalau bitung hanya dikuasai oleh PT MSM/TTN. Nah, harus ada terobosan khusus yakni komitmen yang kuat dari pemerintahannya dalam hal ini Walikota Hengky Honandar dan DPRD nya untuk mengusulkan WPR paling sedikit 5 ribu hektar lahan.
“Karena lahan yang 31 ribu hektar minut dan bitung itu kan milik rakyat, tiba-tiba datang yang namanya pieter Sondakh yang mendapatkan IUP disitu, terus rakyat dapat apa? Kan begitu. Padahal UU bilang yang wajib diutamakan adalah rakyat, dalam hal ini WPR. Kalau itu tidak di berikan logika kita berbangsa dan bernegara dimana?” Jelasnya.
“Itu pandangan ekonomi, bahwa Pemerintah Bitung dan Minsel wajib mengalokasikan lahan dijadikan WPR supaya masyarakat ada uang, bisa sekolahkan anak, bisa bangun rumah dan lain-lain,” Kata Jems Tuuk.
Kalau dari pandangan politik, kata JT, Bupati Minsel dan Walikota Bitung lagi mencobai pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus, melawan arus atas perintah presiden, mereka lagi menguji kekuatan itu.
“Dan ingat, kalau itu yang dilakukan oleh dua pimpinan tertinggi, aliansi penambang rakyat akan turun lapangan, kami akan akan turun dengan kekuatan penuh untuk melawan hegemoni,” Tegas Jems Tuuk.
Diketahui, tahapan proses Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yakni dari kabupaten/kota diajukan ke pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM untuk penetapan.
Proses ini melibatkan verifikasi lapangan dan penyusunan dokumen pengelolaan WPR. Kabupaten/kota juga bisa mengusulkan penambahan atau pengurangan wilayah pertambangan rakyat.
Pentingnya Usulan WPR
Mendukung Pertambangan Legal:
WPR memberikan landasan hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat, sehingga mengurangi pertambangan ilegal.
Meningkatkan Penerimaan Daerah:
Pertambangan rakyat yang legal dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Pemberdayaan Masyarakat:
WPR dapat menjadi sumber mata pencaharian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Pengelolaan Lingkungan:
Usulan WPR juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek keberlanjutan.

