Terima Demo Masyarakat Taas dan Pall IV, Ketua Komisi I DPRD Sulut Rela Undur Agenda RDP Demi Rakyat

Netizensulut.com, SULUT – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sulut bersama Koordinator Komisi Rela undur Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja demi menerima Aksi Damai dari Masyarakat Taas dan Pall IV Kota Manado.

Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu bersama Wakil ketua Komisi Rhesa Waworuntu, Sekretaris Komisi Julitje Maringka, dan Anggota Komisi Henry Walukow, Raski Mokodompit, Hillary Tuwo, Eugenie Mantiri, Mulyadi Paputungan, Feramitha Mokodompit serta Koordinator Komisi I Royke Anter menghentikan Agenda RDP dengan Mitra kerja karena ada masyarakat yang melakukan Aksi Damai di depan Kantor DPRD Sulut. Senin (25/08/2025).

Padalah saat itu Agenda Komisi I DPRD Sulut sangat Padat karena akan menggilir enam Perangkat Daerah dalam RDP dalam rangka Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Namun karena Demi rakyat yang sudah datang ke kantor DPRD untuk menyuarakan Aspirasi mereka, maka Komisi I pun dengan sepakat mengundurkan pembahasan dengan mitra kerja guna menerima massa aksi yang datang.

Setelah sepakat untuk mengundurkan pembahasan, Braien Cs pun langsung turun bersama-sama menemui warga yang berdemo didepan kantor DPRD Sulut.

Aspirasi yang disampaikan oleh Warga Taas dan Pall IV saat itu hanyalah satu poin saja yang mereka sampaikan yaitu meminta DPRD Sulut untuk bersama-sama dengan mereka agar supaya Daerah mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado.

Untuk memahami secara jelas duduk persoalan yang terjadi di Taas dan Pall IV ini, maka Komisi I DPRD Sulut meminta perwakilan massa aksi berapa orang untuk duduk bersama diruang rapat Komisi I guna membahas lebih lanjut dan lebih terperinci.

Setiba diruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu mempersilahkan Warga untuk mengutarakan aspirasi mereka untuk dicarikan solusi bersama.

Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu pada kesempatan itu menjelaskan bahwa demo ini dilakukan menyusul Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Manado, atas Permohonan Eksekusi dari Sdr. SUNARTO HADIPRAYITNO, yang akan di laksanakan Pada tanggal 26 Agustus 2025.

Rondonuwu menyerukan kiranya DPRD Sulut dapat menyuarakan permintaan warga agar Pengadilan Negeri Manado tidak melaksanakan Eksekusi, karena menurutnya terjadi Kesalahan Kewilayahan, yang tercantum isi dalam Putusan PN Manado, yakni Obyek Lokasi Eksekusi berada di Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

“Pada Kenyataannya Putusan Eksekusi akan di laksanakan Di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado (Salah Obyek Kewilayahan),” Ucapnya.

“Mohon dikaji kembali,” Sambungnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu berkomitmen bahwa lembaga legislatif akan memperjuangkan kebenaran.

“Kami terima aspirasi warga ini, yang nantinya akan dibawa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” Ucap BW.

“Sebentar kami akan bertemu Ketua DPRD di acaranya, kami akan bisik ke ketua soal ini. Semoga ada jalan baik untuk warga,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *