Netizensulut.com, SULUT – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sulut kembali mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi utara guna menyampaikan Aspirasi dan tuntutan mereka pada Senin, 15 September 2025.
Kedatangan Aliansi ini di sambut baik DPRD Sulut, Dimana Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menerima dan mengajak duduk diskusi bersama di ruang rapat Komisi III.
Adapun, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang hadir bertatap muka dengan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulut ini ialah, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo, Pierre Makisanti, Nick Lomban, Paula Runtuwene, Hillary Tuwo, Feramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan dan Ruslan Gani.
Mengawali jalannya diskusi itu, AMARA Sulut menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan mereka secara lisan.
Dan kemudian di serahkan kepada DPRD Sulut secara tertulis lalu di buatkan MoU antara DPRD dan Aliansi.
Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut saat itu mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut menandatangani MoU tersebut sebagai bentuk komitmen.
Selanjutnya, Setelah Wakil Ketua DPRD Sulut menandatangani MoU itu, kemudian Perwakilan OKP pun menandatangani MoU tersebut.
Perlu di ketahui juga bahwa, selain dari 11 Tuntutan dan aspirasi dari AMARA Sulut, ada terlampir juga 17+8 Isu Nasional.
Berikut ini 11 Tuntutan AMARA Sulut:
- Transformasi dan revitalisasi DPR.
- Transformasi Partai Politik dan revisi Undang-undang Partai Politik.
- Audit dan transparansi pendapatan anggota DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
- Penolakan militerisasi ruang sipil.
- Mendesak penyelesaian kekacauan tanpa tindakan represif dan menegakkan supremasi sipil.
- Copot Kapolri dan reformasi Polri.
- Mengesahkan RUU masyarakat adat, RUU perampasan aset, RUU PRT serta revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibuslaw.
- Penolakan perampasan Kalasey II, Reklamasi Manado Utara, penggusuran Pondol Keraton dan masyarakat Loreng, Bailang.
- Memaksimalkan keterlibatan publik dalam perancangan Undang-undang dan Peraturan daerah (Perda).
- Kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
- Pencabutan PP 35 tahun 2021 tentang Outsourcing dan kontrak kerja.

