Analisis Mendalam Soal RTRW yang Sedang Digodok DPRD Sulut: Pahami Tantangannya !

Netizensulut.com – RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah dokumen perencanaan ruang wilayah jangka panjang, yang mengatur penggunaan ruang darat dan laut, pola ruang, struktur ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, infrastruktur, dan konektivitas.

Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 di ajukan sebagai revisi dari RTRW sebelumnya agar sesuai dengan dinamika pembangunan, tantangan lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan nasional & daerah.

Proses penyusunan sudah berjalan sejak 2018, melibatkan pengumpulan data, konsultasi publik, diskusi antar instansi, dan sinkronisasi dengan kebijakan pusat & kabupaten/kota.

Luas Wilayah & Komposisi

  • Total wilayah perencanaan: ± 6.496.547 hektare.
  • Terbagi menjadi wilayah daratan ± 1.450.602 ha (sekitar 22–23%) dan wilayah laut ± 5.045.945 ha (sekitar 77–78%).
  • Panjang garis pantai Sulut juga signifikan, sekitar 2.453 km.

Kebijakan Strategis Utama

Ranperda RTRW memuat sembilan kebijakan strategis yang menjadi landasan untuk pembangunan wilayah kedepan. Beberapa di antaranya:

1. Penguatan konektivitas antar wilayah melalui jaringan transportasi, terutama di wilayah kepulauan.

2. Layanan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berdaya guna.

3. Perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung; konservasi sumber daya alam; adaptasi terhadap perubahan iklim.

4. Pengembangan kawasan unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, perikanan, kelautan, dan pertanian.

5. Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil agar keseimbangan ekologi tetap terjaga.

Selain itu, Ranperda juga merencanakan proyek infrastruktur strategis seperti:

  • Jalan tol Manado–Tomohon, dan Amurang–Kaiya.
  • Jalur kereta api sekitar 315 km yang akan menghubungkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
  • Pengembangan Bandara Sam Ratulangi dan Bandara Lembeh; serta jembatan penyambung Bitung-Lembeh untuk meningkatkan akses ke wilayah kepulauan dan kawasan pariwisata

Isu & Tantangan

Meskipun RTRW ini punya banyak potensi, ada beberapa isu dan tantangan yang muncul:

1. Sinkronisasi antar daerah (kabupaten/kota)

Beberapa kabupaten/kota belum hadir dalam pembahasan sinkronisasi struktur dan pola ruang; hal ini bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara peta dan kebijakan lokal.

2. Peta vs data batang tubuh

Ada kebutuhan mendesak agar isi batang tubuh RTRW dan peta (yang menggambarkan ruang fisik) sesuai; perbedaan kedua sumber data ini bisa menimbulkan masalah implementasi ke depan.

3. Waktu dan prosedur regulasi

Dokumen Ranperda harus disampaikan ke Kementerian ATR/BPN supaya bisa ditinjau sesuai aturan (PP 21 Tahun 2021) – ada tenggat waktu kerja 20 hari kerja dalam evaluasi. Keterlambatan proses ini bisa memperlambat pelaksanaan.

4. Kearifan lokal, lingkungan, dan kerentanan bencana

Dengan Sulut yang memiliki banyak pulau kecil, garis pantai panjang, kawasan pesisir rentan terhadap abrasi, kenaikan permukaan laut, badai, dll. tantangan bagaimana mendesain RTRW agar adaptif terhadap perubahan iklim sangat penting.

5. Kontroversi penggunaan lahan / alih fungsi

Meski belum banyak laporan eksplisit kontra, biasanya RTRW jenis ini menimbulkan kekhawatiran tentang alih fungsi lahan, terutama untuk kawasan pertanian atau lindung yang bisa berubah menjadi kawasan industri, pariwisata, atau properti. Perlu pengaturan ketat agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

6. Peran dan perizinan daerah vs pemerintah pusat

Ada kekhawatiran soal kewenangan daerah dalam hal perizinan dan kebijakan ruang jika keputusan ruang besar dipengaruhi oleh kebijakan nasional atau pusat. Sinkronisasi dengan kebijakan pusat sangat penting agar tidak terjadi benturan

Peluang & Manfaat

Ada pula banyak peluang positif jika RTRW 2025-2044 dijalankan dengan baik:

Meningkatkan konektivitas antar pulau dan wilayah, dan ini bisa mempermudah distribusi barang, meningkatkan ekonomi masyarakat kepulauan, membuka akses ke pasar pariwisata.

Memaksimalkan potensi sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan pertanian sebagai sumber penghasilan, pekerjaan, dan daya saing lokal/regional.

Menjamin bahwa pembangunan infrastruktur besar tidak terjadi secara ad hoc, melainkan terencana dan sesuai skala wilayah; mengurangi pemborosan dan konflik pemanfaatan ruang.

Melindungi kawasan lindung dan sumber daya alam, serta menjaga ekosistem pesisir ini akan membantu menjaga lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim.

Mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian dan budidaya dengan tata ruang yang tepat.

Kritik & Catatan Pemerintah / Fraksi

Fraksi-fraksi di DPRD Sulut menyatakan setuju di bahas, namun menyerahkan 12 poin penting untuk di perhatikan, antara lain ketahanan pangan, pariwisata, perikanan & kelautan, serta pertambangan dengan tata kelola yang baik.

Pansus DPRD mengingatkan eksekutif agar segera menyampaikan dokumen ke Kementerian ATR/BPN agar bisa di evaluasi & di selaraskan.

Masih ada kabupaten/kota yang belum hadir dalam pembahasan sinkronisasi, yang bisa berarti ada kepentingan lokal yang belum sepenuhnya terakomodasi atau kesenjangan informasi.

Analisis dan Kesimpulan

Secara umum, RTRW Sulut 2025-2044 merupakan upaya ambisius dan sangat penting sebagai kerangka pembangunan jangka panjang.

Bila dijalankan dengan baik, bisa membawa perubahan yang nyata baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat.

Namun, ada risiko agar dokumen ini tidak menjadi “tata ruang di atas kertas” saja: implementasi, pengawasan, konsistensi kebijakan lokal, kapasitas pemerintah kabupaten/kota, dan keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan.

Keberhasilan perlu diukur dari bagaimana lapangan (kehidupan masyarakat, dampak lingkungan) merasakan manfaatnya, bukan hanya proyek-fisik besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *