Netizensulut.com, SULUT – Anggota DPRD Sulut Nick Adicipta Lomban menggelar kegiatan Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (4/09/2025).
Dalam Agenda Masa Reses ke II tahun 2025 DPRD Sulut ini, Nick Lomban menemui adanya persoalan yang serius mengenai Tapal Batas Wilayah yang terjadi antara Wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa utara.
Persoalan tapal batas wilayah ini diketahui saat salah satu Tokoh masyarakat di desa Paniki Baru menyampaikan Aspirasi kepada Nick Lomban pada sesi tanya jawab.
Ferdinand Bawengan tokoh masyarakat di desa Paniki baru ini menyampaikan bahwa salah satu persoalan mendasar di Paniki baru adalah tapat batas wilayah antara Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa utara.
Menurutnya masalah batas wilayah ini telah membuat beberapa program pemerintah daerah belum bisa dijalankan dengan maksimal karena belum ada kepastian batas wilayahnya.
“Sebelumnya sudah ada dinas yang datang melakukan survey untuk penanganan masalah sungai disini pak, tapi sampai sekarang belum terealisasi karena mungkin masih terhambat oleh masalah batas wilayah.” Ungkap Ferdinand kepada Nick Lomban.
Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya hal itu merupakan wewenang dari Dewan Kota dan Kabupaten.
“Ini sebenarnya yang lebih berwenang itu adalah Anggota Dewan dari Kota Manado dan Kabupaten Minahasa utara, tapi tidak ada salahnya juga kalau saya sampaikan kepada pak Anggota Dewan Provinsi Sulut bapak Nick Lomban mengenai persoalan ini. Barangkali pak dewan bisa bantu sampaikan ke mereka sehingga dipercepat kepastian batas wilayah ini.”
“Di mohon kiranya, Bila diperkenankan beberapa waktu kedepan, tolong bapak menjadi jembatan menyampaikan aspirasi kami kepada dewan di kota manado agar mereka melakukan hearing dengan kecamatan mapanget. Kemudian ke kabupaten minahasa utara, karena bapak dari dapil Minut juga mungkin bapak lebih gampang menyampaikan ke dewan kabupaten. Mungkin dengan demikian akan ada titik temu.” Pintanya.
Ia juga menjelaskan bahwa, secara umum persoalan di desa paniki baru mengenai infrastruktur sudah disampaikan kepada Pemerintah daerah.
Akan tetapi mereka juga belum bisa berharap lebih ke Pemerintah daerah karena status dari desa yang mereka tinggali itu belum diserahkan sepenuhnya oleh pihak pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Terakhir Ferdinand berharap kepada Nick Lomban untuk masalah drainase dan jalan di Desa Paniki baru kiranya bisa mendapat perhatian.
Berbeda dengan Ferdinand, Penatua Pemuda Kris Mamusung menyuarakan masalah penerangan jalan diruas jalan yang ada di desa Paniki baru.
“Sebelumnya sempat ada itu lampu jalan, tapi kita lihat sekarang so butuh dirawat lembali, karena torang sadari bersama bahwa itu suatu hal yang penting.” Tutur Kris pada kesempatannya.
Kemudian Kris juga mewakili Pemuda yang ada di desa Paniki baru berharap kepada Anggota Dewan Nick Lomban untuk sekiranya dapat memfasilitasi Pemuda di Paniki baru supaya bisa diadakannya Karang taruna.
“Kami sebelumnya juga sudah sempat bahas di kantor desa, tapi mungkin sampai sekarang belum terfasilitasi berkaitan dengan karang taruna. Banyak pemuda di desa yang sebenarnya berpotensi dalam hal organisasi, tapi mungkin wadahnya belum ada.” Ujar Kris.
Menanggapi aspirasi dari warga masyarakat Desa Paniki baru, Pimpinan Komisi III DPRD Sulut ini menjawab.
“Untuk persoalan batas wilayah, DPRD Sulut saat ini sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). tapi saya tidak masuk dalam Panitia khusus pembahasan Ranperda RTRW itu. akan tetapi jangan khawatir saya akan mendiskusikan persoalan ini dengan rekan saya dari dapil Minut-Bitung yang masuk dalam pembahasan tersebut.”
“Sambil kami berharap kepada teman-teman di DPRD Kota Manado dan DPRD Minut agar bisa mendorong persoalan ini supaya segera diselesaikan.” Jawab Nick kepada warga.
Secara keselurahan menjawab pertanyaan warga yang notabene bersinggungan, Nick Lomban mengatakan akan mencoba mengusulkan ke DPRD Sulut untuk membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Lintas Komisi guna membahas persoalan yang disampaikan warga.
“Karena memang untuk masalah Infrastruktur itu ada di Komisi III, tapi kalau untuk permasalahan batas wilayah ini merupakan wewenang dari Komisi I, tetapi juga nanti kita akan bicarakan dan kita coba formulasikan seperti apa termasuk soal penyerahan aset ini.” Kata Nick.
Lalu Nick menjelaskan bahwa memang betul bahwa Pemerintah belum bisa membangun jika aset ini belum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Karena nantinya apa yang dibangun itu akan tercatat sebagai aset pemerintah. Nah kemudian Pemerintah daerah akan salah juga jika membangun di wilayah yang bukan wilayahnya.” Terangnya.
Lomban mengatakan akan upayakan terkait aspirasi penerangan jalan ke dinas terkait.
Kemudian juga terkait dengan Karang Taruna, ia mensupport dan meminta agar kiranya pemerintah desa bisa membantu Pemuda untuk secepatnya didirikan wadah kepemudaan di desa.
Hadir dalam agenda reses tersebut, Hukum Tua desa Paniki baru yang didampingi jajaran perangkat desa, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda.

