Netizensulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) di wakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saelangi, bersama Kasubag Teknis Penyelenggara Novie Runtukahu dan Operator Simpaw Endra Paendong, telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan penting ini di selenggarakan di Vouk Hotel and Suites Bali, berlangsung selama tiga hari penuh, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Oktober 2025.
Acara Bimtek di buka secara resmi oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang turut di dampingi oleh Karo Teknis, Melgia Carolina Van Harling.
Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Idham Holik memaparkan secara rinci mengenai rumusan kebijakan, tata cara, dan prosedur PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang sebentar lagi akan di undangkan.
Bimtek yang di pusatkan di Nusa Dua Selatan ini menghadirkan sejumlah pemateri kompeten.
Mereka adalah Eka Sastra Efendi (Kasubdit Wilayah Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), I Gusti Ngurah Wiryanata (Sekretaris DPRD Provinsi Bali), Dewa Gede Indira Mahardika (Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali), serta Teguh Widodo yang mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain materi tata cara, kegiatan ini juga di rangkaikan dengan Bimtek khusus mengenai Prosedur Penggunaan Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw) yang di berikan kepada para operator.
Kegiatan Bimbingan Teknis Tata cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di tutup secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam sesi penutupan, Ketua KPU RI tersebut menyampaikan harapan besar terkait implementasi kebijakan ini:
“KPU Provinsi se-Indonesia di harapkan untuk melakukan bimbingan teknis yang sama kepada KPU Kabupaten/Kota pasca diundangkan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota” tutur Afifuddin dalam penutupan bimtek.

