Ancaman Pemecatan dan Hilangnya Pensiun Hantui ASN yang Bolos Kerja: Ini Penjelasan Resmi BKN!

Netizensulut.com, JAKARTA – Disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama.

ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mangkir dari tugas atau bolos kerja, berisiko tinggi di berhentikan dengan tidak hormat dan otomatis kehilangan hak-hak pentingnya, termasuk tunjangan dan jaminan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai banyaknya kasus pemecatan ASN akibat pelanggaran disiplin ini.

“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025). Di kutip.

Peringatan Keras BKN: Bolos Kerja Berujung Sanksi Pemberhentian

Menyikapi fenomena ini, Zudan secara tegas mengingatkan seluruh jajaran ASN agar sungguh-sungguh memahami konsekuensi serius dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Pengawasan Disiplin Ketat oleh Badan Pertimbangan ASN

Zudan juga menjelaskan bahwa kedisiplinan ASN di seluruh Indonesia di awasi secara intensif oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).

BP ASN, yang merupakan badan multidisiplin, rutin bersidang setiap bulan untuk meninjau dan memutuskan nasib ASN yang melanggar aturan.

Komposisi BP ASN terdiri dari figur-figur kunci, seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” jelas Zudan.

Dari hasil sidang dan penanganan kasus yang dilakukan BP ASN inilah, di temukan banyaknya ASN yang harus kehilangan pekerjaan karena catatan bolos kerja yang signifikan.

Konsekuensi Finansial: Hilangnya Hak Tunjangan dan Pensiun

Senada dengan Kepala BKN, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, memperjelas dampak finansial bagi ASN yang di berhentikan secara tidak hormat.

Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, hak-hak pensiun dan tunjangan akan di cabut.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.

Rincian Hukuman Disiplin Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Penegakan disiplin bagi ASN yang membolos kerja di lakukan secara berjenjang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi disiplin di mulai dari yang paling ringan, seperti teguran, hingga yang terberat, yakni pemotongan tunjangan kinerja, bahkan pemecatan.

Berikut adalah rincian sanksi disiplin ringan terkait ketidakhadiran:

  • Teguran Lisan: Di berikan jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
  • Teguran Tertulis: Di jatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 4 hingga 6 hari dalam satu tahun.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *