Netizensulut.com, Manado – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hari ini melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan yang di pusatkan di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, pada pukul 10.00 WITA, Kamis, 13 November 2025.
Tentu Ini merupakan langkah strategis untuk menginventarisasi materi penyusunan Rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Pertemuan yang di hadiri oleh anggota PPUU DPD RI bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta kalangan akademisi dan tokoh masyarakat, berlangsung interaktif.
Agenda utama diskusi adalah menghimpun masukan, aspirasi, dan isu strategis dari daerah yang akan menjadi landasan penentuan prioritas legislasi nasional.
Delegasi PPUU DPD RI menyatakan bahwa sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyusun produk hukum yang relevan.
“Kami datang untuk memastikan bahwa Prolegnas yang di susun benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Melalui forum ini, partisipasi daerah dalam proses legislasi nasional dapat ditingkatkan, menjamin bahwa undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.” Tambahnya.
Dalam sesi pembahasan, fokus utama di tekankan pada identifikasi peraturan perundang-undangan yang memerlukan penyempurnaan atau bahkan perlu di susun baru untuk periode 2025–2029.
Para peserta dari Sulawesi Utara secara aktif memberikan masukan mengenai kebutuhan spesifik pembangunan daerah.
Isu-isu yang mengemuka mencakup bidang ekonomi regional, isu sosial kemasyarakatan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang memerlukan payung hukum yang kuat dan adaptif.
Penguatan peran daerah dalam memberikan masukan terhadap Prolegnas Prioritas 2026 menjadi poin krusial yang di tekankan.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPD RI untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yang tidak hanya mendukung arah pembangunan nasional secara umum, tetapi juga secara spesifik memperkuat potensi dan mengatasi kendala pembangunan di Sulawesi Utara, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional.

