DPRD Sulut Agendakan Paripurna Penting: Finalisasi KUA-PPAS APBD 2026 dan Propemperda 2025

Netizensulut.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis yang krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna ini di agendakan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025, pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Sekretariat DPRD Sulut melalui undangan resminya mengonfirmasi bahwa Paripurna ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam tahapan finalisasi anggaran dan regulasi daerah.

Dua agenda utama yang akan di bahas dan di tetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah:

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Pentingnya: Penandatanganan KUA-PPAS adalah tahapan penentuan arah dan prioritas penggunaan anggaran sebelum penyusunan detail Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Kesepakatan ini menjadi landasan dasar bagi eksekutif dalam merumuskan postur APBD tahun depan.

Pembahasan dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pentingnya: Penetapan ini akan menguatkan landasan hukum terhadap rencana pembentukan regulasi daerah yang akan disusun dan disahkan pada sisa tahun anggaran berjalan, memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan sejalan dengan kebutuhan daerah.

Paripurna ini di jadwalkan akan di hadiri oleh seluruh pemangku kepentingan utama di daerah, termasuk:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut.
  • Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Eksekutif).
  • Perwakilan unsur terkait lainnya.

Kehadiran seluruh pihak merupakan representasi dari komitmen bersama dalam memastikan proses penyusunan anggaran dan regulasi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. (Nzo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *