Hasil Sidang Kode Etik MKD: Lima Anggota DPR Terima Putusan, Dua Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik

Netizensulut.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan sidang kode etik terhadap lima anggotanya dalam sebuah sidang yang di gelar pada Rabu, 5 November 2025.

Putusan tersebut di bacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, dan mencakup berbagai sanksi, mulai dari hukuman nonaktif hingga pengaktifan kembali sebagai anggota DPR.

Lima anggota DPR yang menjalani sidang kode etik tersebut adalah Adies Kadir, Surya Utama/Uya Kuya, Nafa Indria Urbach, Eko H. Purnomo/Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Anggota yang Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Dua anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan akan di aktifkan kembali sebagai Anggota DPR.

  • Adies Kadir: Dinyatakan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik. MKD meminta Adies Kadir untuk Hati-Hati Menyampaikan Informasi dan Menjaga Perilaku. Ia akan Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR.
  • Surya Utama/Uya Kuya: Dinyatakan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik. Ia juga akan Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR.

Anggota yang Terbukti Melanggar Kode Etik dan Dihukum Nonaktif

Tiga anggota DPR lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan di jatuhi hukuman berupa nonaktif dari jabatannya.

  • Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio: Terbukti Melanggar Kode Etik. Dihukum Non-Aktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan di bacakan. Penonaktifan ini sebagaimana keputusan Partai PAN.
  • Ahmad Sahroni: Terbukti Melanggar Kode Etik. Dihukum Non-Aktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan di bacakan. Penonaktifan ini juga sebagaimana keputusan Partai NasDem.
  • Nafa Indria Urbach: Terbukti Melanggar Kode Etik. MKD meminta Nafa untuk Hati-Hati Menyampaikan Pendapat dan Menjaga Perilaku. Dihukum Non-Aktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan. Penonaktifan ini sebagaimana keputusan Partai NasDem.

Putusan ini menekankan pentingnya menjaga etika dan perilaku bagi para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sanksi nonaktif bagi tiga anggota DPR tersebut akan mulai berlaku per hari pembacaan keputusan, yakni Rabu, 5 November 2025, dan mengacu pada keputusan internal dari Partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *