Netizensulut.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Pembentukan komisi ini menandai komitmen serius pemerintah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan struktural terhadap lembaga kepolisian.
Mandat dan Tujuan Komisi
Dalam arahan yang di sampaikan kepada para anggota yang baru di lantik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa komisi ini di bentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Fungsi utama komisi ini adalah sebagai badan penasihat independen bagi Kepala Negara. Presiden memperjelas mandat tersebut dengan menyatakan:
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden.
Penekanan Presiden pada potensi kajian terhadap “institusi-institusi lain” mengindikasikan bahwa model reformasi ini dapat menjadi pola yang di terapkan secara lebih luas pada lembaga negara lainnya di masa depan.
Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara, dan menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
Hal ini menggarisbawahi bahwa reformasi Polri merupakan bagian integral dari upaya penguatan sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Susunan Keanggotaan Komisi
Keanggotaan komisi ini menampakkan kolaborasi antara pakar hukum terkemuka, akademisi, dan mantan pejabat tinggi kepolisian, menunjukkan pendekatan multidisiplin dalam upaya reformasi.
Adapun para pejabat yang d ilantik sebagai anggota, yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie.
Peran dan keterangan singkat:
Ketua merangkap anggota; Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Mahfud MD.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
3. Yusril Ihza Mahendra.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Guru Besar Hukum Tata Negara dan pakar hukum.
4. Supratman Andi Agtas.
Peran dan keterangan :
Anggota; Anggota DPR RI dan Ketua Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (latar belakang legislatif).
5. Otto Hasibuan.
Peran dan keterangan :
Anggota; Pengacara senior dan tokoh organisasi advokat.
6. Listyo Sigit Prabowo.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Kapolri aktif, menjembatani reformasi internal dan kebijakan komisi.
7. Tito Karnavian.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Mantan Kapolri dan saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
8. Idham Azis.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Mantan Kapolri.
9. Badrodin Haiti.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Mantan Kapolri.
10. Ahmad Dofiri.
Peran dan Keterangan :
Anggota; Perwira Tinggi Polri aktif, menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Keterlibatan mantan Kapolri (Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti) dan Kapolri aktif (Listyo Sigit Prabowo) serta Irwasum Polri (Ahmad Dofiri) memberikan perspektif internal dan historis yang krusial.
Sementara para pakar hukum tata negara dan tokoh advokat/legislatif menjamin objektivitas dan kepatuhan terhadap prinsip hukum dan kenegaraan.

