Pembaruan dari Satgas Pasti OJK: Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir

Netizensulut.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui wadah khususnya yang dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah merilis daftar terkini mengenai platform pinjaman online (pinjol) yang sah dan yang ilegal.

Menurut Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, timnya telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 611 pinjol ilegal yang teridentifikasi beredar di berbagai situs maupun aplikasi.

Selain itu, Satgas Pasti juga mengambil tindakan tegas dengan memblokir 96 layanan pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas dan melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi.

Tak berhenti di situ, 69 tawaran investasi ilegal turut di blokir oleh Satgas Pasti.

Penawaran ini terindikasi kuat sebagai penipuan dengan beragam modus, termasuk meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau media sosial milik entitas resmi (berizin) untuk tujuan penipuan (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, hingga penipuan berkedok investasi dalam berbagai bentuk.

Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa Satgas Pasti telah menghentikan operasional 14.005 entitas keuangan ilegal.

Jumlah ini terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto menambahkan dalam pernyataan resminya pada hari sabtu 15 November 2025.

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.” kata Hudiyanto.

Sementara itu, OJK mencatat bahwa jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial technology (Fintech) Peer to Peer Lending yang telah resmi mengantongi izin operasional saat ini mencapai 95 perusahaan.

OJK sangat menganjurkan agar masyarakat selalu memanfaatkan layanan dari penyelenggara LPBBTI yang telah memiliki izin resmi.

Masyarakat juga di imbau untuk memastikan status izin suatu penawaran produk jasa keuangan yang di terima dengan menghubungi kontak resmi OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157.

Guna menghindari risiko penipuan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi, masyarakat di minta untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran pinjaman kilat yang di berikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menerima tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, di duga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang terlalu tinggi (tidak logis), di sarankan untuk segera melaporkannya ke OJK.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui situs web sipasti.ojk.go.id atau melalui kontak OJK di telepon 157, WA (081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri khas dari pinjol ilegal, di antaranya:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Penyampaian tawaran dilakukan melalui SMS atau WhatsApp.
  • Penerapan bunga dan denda yang sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per hari.
  • Terdapat biaya tambahan lain yang tinggi, bahkan hingga 40% dari nilai pinjaman.
  • Jangka waktu pelunasan yang ditetapkan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
  • Permintaan akses terhadap data-data pribadi, seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta data pribadi lainnya, yang kemudian digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
  • Melakukan praktik penagihan yang tidak etis, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan yang jelas dan tidak memiliki identitas kantor yang transparan.

Lihat daftar Pinjol dan Investasi Ilegal di Blokir Satgas PASTI: Klik Disini

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *