Netizensulut.com, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV.
Acara strategis ini dilaksanakan pada Selasa (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Sulut: Sinergi Krusial dengan Imigrasi) dan melibatkan koordinasi erat dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut.
Rakor tersebut, yang menerapkan format hybrid dan berpusat di Aula KPU Sulut, mengundang partisipasi seluruh perwakilan KPU dari tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan, secara resmi membuka kegiatan. Dalam arahan dan sambutannya, Poluan menggarisbawahi urgensi akurasi data Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada atau pernah berada di luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa kelompok seperti pelajar, pekerja migran, maupun WNI yang pernah berdomisili di luar negeri tetap memiliki hak konstitusional untuk memilih.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan langkah vital untuk menjamin validitas data pemilih.
Senada dengan Poluan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny A. Ointu, menyatakan bahwa PDPB menempati posisi tahapan yang sangat strategis dan merupakan landasan utama dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Ointu secara khusus menekankan pentingnya pencatatan yang cermat dan akurat terhadap data WNI yang baru kembali dari luar negeri (Repatriasi).
Beliau juga menyoroti dukungan data dari Ditjen Imigrasi sangat dibutuhkan mengingat Imigrasi adalah pihak yang memegang informasi perlintasan WNI.
Sesi Rakor dilanjutkan dengan diskusi teknis mendalam mengenai data pemilih yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri.
KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi langsung dengan pihak Kanwil Ditjen Imigrasi untuk merumuskan mekanisme permintaan dan pemanfaatan data perlintasan WNI tersebut.
Hadir sebagai narasumber utama, Hendrik M. A. Rompis, S.Kom., M.Si., seorang Analis Keimigrasian Ahli Madya yang mewakili Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Rompis memaparkan bahwa data pergerakan (keberangkatan dan kepulangan) WNI diadministrasikan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan bisa diakses oleh KPU melalui kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi terkait.
Ia menegaskan komitmen dan dukungan penuh Imigrasi terhadap PDPB, khususnya dalam menjamin ketepatan data bagi pemilih yang memiliki riwayat di luar negeri. Sesi ini diakhiri dengan diskusi aktif yang melibatkan seluruh peserta.
Menutup Rakor, Lanny A. Ointu kembali menegaskan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Ditjen Imigrasi demi suksesnya pemeliharaan data PDPB Triwulan IV.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, beserta para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), dan staf Subbagian Rendatin KPU Sulut.
(Nzo)

