Netizensulut.com, MANADO – Anggota DPRD Sulut dapil Kota Manado Yongkie Limen memberi respon terkait Eksekusi lahan di Sario oleh PN Manado.
Hal itu Yongkie sampaikan di ruang rapat Komisi III kantor DPRD Sulut, pada Rabu 26 November 2025.
Yongkie Limen sebelumnya mengatakan bahwa ada informasi pada Jumat mendatang Pengadilan Negeri (PN) Manado akan melakukan Eksekusi terhadap lahan bekas Corner di Sario, Kota Manado.
Menurut Yongkie Limen bahwa ada rasa khawatir terhadap rencana Eksekusi tersebut.
Pasalnya, masyarakat yang terdampak di lahan tersebut pada pertemuan RDP Lintas Komisi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa mereka punya sertifikat hak milik.
Ditambah pada kesempatan saat itu juga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado telah menvalidasi soal sertifikat kepemilikan dari para warga yang terdampak itu.
BPN menegaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik warga dan sudah bersertifikat hak milik.
“Semua yang memiliki SHM khususnya di wilayah Wanea dan Sario sudah menjadi milik masyarakat, itu disampaikan kepala BPN, tapi saya tidak tahu hakim memberikan keputusan bagaimana,” tutur Yongkie Limen.
Di lain sisi, Yongkie juga selaku pejabat negara sangat menghormati keputusan hukum.
Tapi dirinya dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa dirinya juga harus berdiri sebagai wakil rakyat.
“Saya bukan cari panggung dalam masalah ini, tapi ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat, masalah ini juga telah saya laporkan ke Pak Gubernur,” kata Limen.
Ia pula menambahkan, “kalau memang eksekusi ini benar-benar dilakukan, saya khawatir ini akan menjadi masalah besar karena kalau di lihat dari Surat ukur itu (milik penggugat), maka 67 persen wilayah Wanea dan Sario masuk dalam eksekusi termasuk kantor Polda Sulut.” Tambahnya.
Anggota DPRD Sulut yang sudah berapa periode duduk di gedung cengkih ini menyoroti setiap proses putusan eksekusi.
Menurutnya, sejak tahun 2023 sudah banyak hakim Ketua Pengadilan berganti dan tidak ada yang melakukan eksekusi karena di ketahui lahan tersebut sudah diambil alih Pemerintah.
Perlu diketahui juga bahwa pada RDP lintas komisi beberapa waktu lalu, ATR/BPN Kota Manado menegaskan untuk status tanah yang merupakan bekas Eigondom Verponding di atas 10 Bao telah di hapuskan usai Kemerdekaan Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Jumalianto bajwa pihak yang mengklaim tanah itu, termasuk Lie Boen Yat tidak bisa mengkalim kembali karena Negara telah memberikan ganti rugi sebesar Rp.32.500.000 pada september 1973.
Hal itu di buktikan dengan Kwitansi yang menunjukkan pembayaran kepada Lie Boen Yat sebesar Rp37.307.500, menurut BPN bukti-bukti tersebut masih tersimpan.
Lebih lanjut Jumalianto menegaskan selama UU No. 1 masih berlaku, maka tanah bekas Eigendom Verpoding yang telah diganti rugi tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk di klaim lagi. Termasuk ahli waris seperti Lie Tjeng Lok.
Adapun, BPN memastikan bahwa semua proyek dan lahan terkait tanah Eigendom Verponding di Manado telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

