Prof. Arif Satria dan Laksdya (Purn) Amarulla Octavian Dilantik Presiden Prabowo Pimpin BRIN

Netizensulut.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik dua tokoh kunci yang akan memimpin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam upaya mengakselerasi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan bangsa.

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025.

Prof. Arif Satria, yang di kenal sebagai Rektor IPB (Institut Pertanian Bogor) sekaligus Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia) periode 2021-2026, di tunjuk sebagai Kepala BRIN.

Mendampinginya sebagai Wakil Kepala BRIN adalah Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Dr. Amarulla Octavian, seorang purnawirawan bintang tiga TNI AL yang sebelumnya menjabat Rektor Universitas Pertahanan (2020-2023).

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo memberikan mandat strategis kepada BRIN.

Kepala Negara menekankan bahwa BRIN harus mengambil peran utama dalam menyukseskan program-program prioritas pemerintah.

Fokus utamanya adalah inovasi di sektor-sektor krusial, meliputi:

  • Ketahanan Pangan
  • Energi
  • Pengelolaan Air

Presiden Prabowo mendorong pemanfaatan kemajuan teknologi secara maksimal serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dari sisi keilmuan.

“BRIN harus menjadi motor penggerak untuk menyinergikan seluruh potensi dan kekuatan riset yang tersebar di berbagai daerah. Ini adalah kunci untuk mempercepat lompatan kemajuan bangsa kita,” tegas Presiden.

Pengangkatan duet pimpinan yang menggabungkan akademisi pertanian berpengalaman dan figur militer dengan latar belakang pertahanan ini dinilai sebagai langkah serius pemerintah dalam mengintegrasikan riset multidisiplin untuk kepentingan nasional.

Perlu di ketahui juga, Pada momen yang sama, Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Dr. Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non Yudisial.

Pengangkatan Dr. Dwiarso di dasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2025.

Sumber: FB Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *