Netizensulut.com, Jakarta – Sebuah putusan kontroversial yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, secara signifikan mengubah peta penugasan polisi aktif di berbagai lembaga negara.
Aturan ini berdampak langsung pada sejumlah perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di posisi-posisi sipil strategis.
Inti Putusan dan Objek Gugatan
Putusan MK ini berawal dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).
Inti Putusan MK: Anggota Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
Majelis Hakim: Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon Gugatan: Syamsul Jahidin (advokat, mahasiswa doktoral) dan Christian Adrianus Sihite (lulusan hukum).
Daftar Perwira Terdampak
Putusan ini membuat anggota Polri aktif tidak lagi di perbolehkan menempati jabatan sipil.
Sejumlah perwira tinggi yang saat ini menjabat posisi sipil dan berpotensi terdampak oleh putusan ini, antara lain:
| Jabatan Sipil | Nama Perwira | Pangkat |
| Ketua KPK | Komjen Pol Setyo Budiyanto | Komjen Pol |
| Kepala BNN | Komjen Pol Marthinus Hukom | Komjen Pol |
| Kepala BSSN | Komjen Pol Albertus Rachmad | Komjen Pol |
| Kepala BNPT | Komjen Pol Eddy Hartono | Komjen Pol |
| Sekjen Kemenkum | Komjen Pol Nico Afinta | Komjen Pol |
| Sekjen KKP | Komjen Pol Rudy Heriyanto | Komjen Pol |
| Sestama Lemhannas | Komjen Pol RZ Panca Putra | Komjen Pol |
| Irjen DPD RI | Irjen Pol Mohammad Iqbal | Irjen Pol |
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini langsung mengubah aturan penugasan polisi di berbagai Lembaga Negara.
Sebelumnya, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali jabatan-jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan ini, pengecualian tersebut kini ditiadakan. Setiap anggota Polri aktif yang menjabat di institusi sipil harus memilih antara mundur dari jabatannya di lembaga sipil atau mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini di perkirakan akan memicu proses transisi dan pergantian di sejumlah kementerian dan lembaga penting dalam waktu dekat.
Apa tanggapan Warganet terkait Keputusan ini? Silahkan tulis di kolom komentar 👇

