Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Netizensulut.com, Jakarta Sebuah putusan kontroversial yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, secara signifikan mengubah peta penugasan polisi aktif di berbagai lembaga negara.

Aturan ini berdampak langsung pada sejumlah perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di posisi-posisi sipil strategis.

Inti Putusan dan Objek Gugatan

Putusan MK ini berawal dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).

  • Inti Putusan MK: Anggota Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

  • Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.

  • Majelis Hakim: Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

  • Pemohon Gugatan: Syamsul Jahidin (advokat, mahasiswa doktoral) dan Christian Adrianus Sihite (lulusan hukum).

Daftar Perwira Terdampak

Putusan ini membuat anggota Polri aktif tidak lagi di perbolehkan menempati jabatan sipil.

Sejumlah perwira tinggi yang saat ini menjabat posisi sipil dan berpotensi terdampak oleh putusan ini, antara lain:

Jabatan SipilNama PerwiraPangkat
Ketua KPKKomjen Pol Setyo BudiyantoKomjen Pol
Kepala BNNKomjen Pol Marthinus HukomKomjen Pol
Kepala BSSNKomjen Pol Albertus RachmadKomjen Pol
Kepala BNPTKomjen Pol Eddy HartonoKomjen Pol
Sekjen KemenkumKomjen Pol Nico AfintaKomjen Pol
Sekjen KKPKomjen Pol Rudy HeriyantoKomjen Pol
Sestama LemhannasKomjen Pol RZ Panca PutraKomjen Pol
Irjen DPD RIIrjen Pol Mohammad IqbalIrjen Pol

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini langsung mengubah aturan penugasan polisi di berbagai Lembaga Negara.

Sebelumnya, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali jabatan-jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan ini, pengecualian tersebut kini ditiadakan. Setiap anggota Polri aktif yang menjabat di institusi sipil harus memilih antara mundur dari jabatannya di lembaga sipil atau mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini di perkirakan akan memicu proses transisi dan pergantian di sejumlah kementerian dan lembaga penting dalam waktu dekat.

Apa tanggapan Warganet terkait Keputusan ini? Silahkan tulis di kolom komentar 👇

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *