Revisi RTRW Sulawesi Utara 2025 Memasuki Tahap Akhir, Gubernur Yulius Selvanus Selesaikan Verifikasi 8 Kasus IPPR

Netizensulut.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), pada Senin, 17 November 2025, secara resmi merampungkan proses verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kegiatan ini menandai langkah krusial dan penentuan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Gubernur YSK menghadiri dan melakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR yang bertujuan untuk mengesahkan hasil verifikasi di sejumlah wilayah.

Berita acara ini akan menjadi dasar hukum bagi penanganan pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Gubernur YSK menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang telah dilaksanakan pada 16 September 2025.

Verifikasi lapangan terhadap IPPR telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas PUPR Daerah di empat wilayah, yaitu Minahasa Utara (Minut), Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.

Dari proses verifikasi tersebut, ditemukan delapan (8) Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Kabar baiknya, setelah melalui klarifikasi mendalam, kedelapan IPPR tersebut dinyatakan bukan pelanggaran.

Penilaian dari Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang pun di nyatakan sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh Pemprov Sulut.

Temuan ini sangat penting karena memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan yang berlokasi di area terkait untuk di akomodasi dan di masukkan ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh terhadap proses klarifikasi IPPR di Sulawesi Utara.

Selain itu, Gubernur YSK juga mengharapkan dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk mempercepat proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi (Persub) revisi RTRW.

Dengan telah dirampungkannya tahapan krusial ini, Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat diselesaikan dan ditetapkan pada akhir tahun 2025.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan percepatan pembangunan di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *